Pemutihan Pajak Daerah 2022, Ada Undian Tabungan Umroh Rp30 Juta untuk 15 WP
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 April 2022 18:00
Reporter: Parto Sasmito
blokBojonegoro.com - Kabar gembira bagi masyarakat Jawa Timur. Pasalnya, selain kemudahan pemutihan pajak daerah 2022, masyarakat juga berkesempatan mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta untuk 15 Wajib Pajak (WP) yang beruntung.
Pemutihan pajak daerah 2022, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) NO. 188/226/KPTS/013/2022, berlaku mulai 1 April hingga 30 Juni 2022. Pada pemutihan pajak daerah ini, bebas sanksi administratif, yaitu pajak kendaran bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Selain bebas sanksi administratif, wajib pajak juga bebas balik nama untuk kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II).
Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, melalui akun Instagram centang biru miliknya menyampaikan, bahwa dalam masa pemutihan pajak daerah 2022, wajib pajak berkesempatan mendapatkan tabungan umroh senilai Rp30 juta untuk 15 wajib pajak yang beruntung dari undian.
"Buat semua wajib pajak, memberitahukan bahwa kesempatan memperoleh tabungan umroh senilai Rp 30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak beruntung tahap pertama undian akan dilaksakan *18 April* mendatang," tulis Gubuernur Khofifah.
Tag : Pemutihan, pajak, kendaraan, jatim, undian, tabungan, umroh
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini