Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bedanya Dengan ASN, Begini Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta dan Buruh

blokbojonegoro.com | Wednesday, 04 May 2022 17:00

Bedanya Dengan ASN, Begini Aturan Cuti Bersama Karyawan Swasta dan Buruh

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Momen Idul Fitri 2022, kini masyarakat diizinkan mudik ke kampung halaman. Momen ini menjadi tahun pertama diperbolehkan mudik setelah dua tahun berturut-turut mudik dilarang karena situasi Covid-19.

Pemerintah pun telah menetapkan cuti bersama selama 4 hari yakni 29 April, lalu 4, 5, dan 6 Mei 2022. Ketentuan mengenai cuti bersama itu dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021. Dan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2022.

SKB tersebut ditandatangani Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah; serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo pada 7 April 2022.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) sekaligus Direktur Koperasi Kareb Unit MPS Kapas, Sriyadi Purnomo menegaskan, cuti bersama bagi karyawan swasta baik produksi maupun non produksi dimulai tanggal 1 hingga 10 Mei 2022 mendatang.

"Cuti bersama bagi karyawan swasta terhitung 10 hari. Meskipun cuti bersama perusahaan juga tetap membayar penuh hak-hak karyawan," tegas Sriyadi Purnomo.

Sementara itu, Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Anis Yulianti menyampaikan, Lebaran tahun 2022 ini semua normatif atau dalam artian baik karyawan maupun buruh mendapatkan hak atas cuti bersama. "Cuti bersama terhitung sepuluh hari, mulai tanggal 1 hingga 10 Mei dan tanggal 11 masuk kembali," sambung Anis.

Meskipun cuti bersama, baik karyawan maupun buruh juga diberikan hak yang sama atas pengupahan dari perusahaan masing-masing tanpa terkecuali. "Cuti namun mendapatkan hak atas gaji maupun THR, lebaran tahun 2022 ini normatif," ucapnya.

Terpisah, Direktur Bravo Supermarket, Irwin Jauw, menurutnya jadwal cuti bersama bagi karyawan ritel modern juga diberikan hak yang sama pada Lebaran tahun ini. Namun untuk ketentuannya tergantung pada perusahaan masing-masing.

"Karena sifatnya pusat perbelanjaan, kami juga memberikan hak cuti bersama terhitung selama 3 hari bagi karyawan. Serta melakukan pembayaran hak upah hingga THR kepada karyawan," tutupnya. [liz/ito]

Tag : liburan, karywan, swasta, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini