Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid-Musala, Baru Ada 3 Pengajuan

blokbojonegoro.com | Wednesday, 18 May 2022 15:00

Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid-Musala, Baru Ada 3 Pengajuan

 

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia tengah membuka program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Musala taahu  2022 sejak 13 Mei 2022 lalu. Bantuan berbasis SIMAS atau online ini, bisa diajukan oleh semua pengurus masjid maupun musala tanpa terkecuali.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bojonegoro, melalui Seksi Binmas Islam menerangkan bahwa pemohon di masing-masing masjid wilayah kecamatan hingga desa dapat mengajukan program itu.

"Sudah dibuka dari tanggal 13 kemarin, sampai 27 Mei 2022 mendatang. Sementara ini baru 3 pemohon yang mengajukan," ucap Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam Kemenag Bojonegoro, Muh. Abdloh Hafith usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Rabu (8/5/2022).

Adapun 3 pemohon, di antaranya mengajukan pembangunan maupun rehab yakni masjid di Kecamatan Kalitidu dan Kecamatan Kedungadem. Juga 1 pemohon yang mangajukan program untuk musala di Kecamatan Trucuk.

"Pengajuan melalui online, siapa saja bisa daftar. Nantinya akan ada seleksi lagi," tandasnya.

Adapun besaran bantuan program yang diterima apabila masuk seleksi, yakni Rp 50 Juta untuk masjid dan Rp35 Juta untuk musala.

Kemenag Bojonegoro juga mengimbau, untuk mengajukan permohonan bantuan bisa lagnsung mengunjungi Aplikasi SIMAS online pada Link Permohonan Bantuan yakni https://simas.kemenag.go.id/page/permohonanbantuan kemudian di upload kelengkapan dokumennya dalam bentuk file PDF sesuai yang disyaratkan, antara lain : surat permohonan, surat rekomendasi dari KUA/Kemenag Kabupaten/Kota setempat, susunan Pengurus Masjid/Musala.

Persyaratan berikutnya, pemohon juga harus melengkapi dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), gambar bangunan masjid/mushala, Fc surat keterangan status tanah/akta ikrar wakaf/sertifikat wakaf/hibah/hak huna pakai, foto-foto kondisi bangunan, foto buku rekening atas nama Masjid/Mushala, surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai Rp10.000.

Selanjutnya, untuk mengetahui Nomor ID Nasional Masjid/Musholla pengurus/takmir  Masjid/Mushalla dapat melakukan konsultasi ke KUA setempat. [feb/lis]

 

Tag : Pengajuan, bantuan, masjid, musala



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini