Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

68 Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkup Pemkab Bojonegoro Dilantik

blokbojonegoro.com | Friday, 10 June 2022 12:00

68 Pejabat Struktural dan Fungsional di Lingkup Pemkab Bojonegoro Dilantik

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - Bupati Bojonegoro melantik 68 pejabat, di antaranya 2 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 13 Pejabat Administrator, 3 Pejabat Pengawas, 1 Pejabat Fungsional dan 49 Kepala Sekolah, Jum'at (10/6/2022) di Pendopo Malowopati.

Dalam acara yang turut diikuti Sekda Kabupaten Bojonegoro beserta jajaran, Bupati Anna Mu'awanah meminta agar seluruh pejabat baru maupun lama tetap rendah hati dan tidak memanfaatkan jabatan demi kepentingan pribadi, khususnya Kepala Sekolah yang baru dilantik.

Sejalan dengan program peningkatan kualitas sumber daya manusia di Bojonegoro, Bupati Anna menekankan khusus untuk kepala sekolah agar dapat menjalankan tugas dengan baik. Selain itu Bupati mengingatkan agar menghindari hal-hal yang dapat menggugurkan kewajiban.

"Kita ketahui bahwa melalui pendidikan, Pemkab Bojonegoro berupaya meningkatkan kesejahteraan dan kualitas SDM. Selain dengan mengawal realisasi dana pendidikan dari pusat maupun daerah, kepala sekolah wajib memberikan teladan di lingkungannya bertugas," terangnya.

Diakhir arahannya bupati berpesan kepada pejabat yang baru saja dilantik terlebih agar tetap rendah hati dan selalu bersyukur. "Saya berharap jabatan yang baru ini nantinya dapat membawa perubahan dan tambahan, bukan ke perubahan atau tambahan gaya hidup tapi perubahan ke yang lebih baik lagi serta tambahan ilmu dan pengalaman," ungkapnya. [mu]

Tag : Pejabat, pelantikan pejabat pemkab



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini