Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Iming-iming Paket Data, Ayah Tiri Tega Garap Anak di Bawah Umur

blokbojonegoro.com | Tuesday, 14 June 2022 12:00

Iming-iming Paket Data, Ayah Tiri Tega Garap Anak di Bawah Umur

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro berhasil membekuk Salim (52) warga Kabupaten Nganjuk yang tinggal di Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, gara-gara tersangkut kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang berusia dibawah umur (12 tahun).

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad dalam Konferensi Pers yang digelar di Mapolres Bojonegoro mengatakan, tersangka merupakan ayah tiri mengajak korban dengan modus akan dibelikan paket data.

"Korban dijanjikan akan dibelikan paket data, dan tersangka sudah mencabuli korban tersebut sebanyak empat kali di tempat yang sama," ungkap Kapolres Bojonegoro, Selasa (14/6/2022).

Menurut Kapolres AKBP Muhammad, tersangka dengan bujuk rayunya kepada korban dengan kata-kata "awakmu njaluk opo (kamu minta apa)" dan korban menjawab meminta paket data, kemudian Salim kembali menjawab dengan berkata "koko tak tumbaso, tapi meneng ae ojo kondo ibu mbek wong kidul (nanti tak belikan, tapi diam aja jangan bilang ibu dan kakek nenekmu)," kata tersangka saat hendak mencabuli korban.

"Tersangka melancarkan aksi bejatnya di rumahnya sendiri, dan terakhir diketahui yaitu pada bulan Mei 2022 sekitar pukul 10.00 WIB," jelas Kapolres.

Sementara ini, pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti (BB) meliputi, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah kemeja lengan panjang warna hitam, satu buah kaos dalam warna putih, dan satu buah celana dalam warna pink.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan sangkaan pasal 76 E jo pasal 82 ayat (1), tentang perlindungan anak yang berbunyi, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

"Pada pasal 82 ayat (1), tersangka diancam dengan sanksi berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)," pungkasnya. [riz/mu]

Tag : Pencabulan, pemerkosaan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini