Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Ini 28 Tahapan Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 15 June 2022 12:00

Ini 28 Tahapan Pilkades Serentak Gelombang I Kabupaten Bojonegoro Foto ilustrasi pilkades

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Pesta deemokrasi di tingkat desa yang di Kabupaten Bojonegoro segera digelar. Dalam pelaksanaannya, Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak gelombang I Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 memiliki setidaknya 28 tahapan khusus.

Tahapan-tahapan Pilkades serentak Gelombang I tersebut, tertulis jelas pada Surat Edaran Bupati Bojonegoro Nomor 140/844/412.211/2022 taggal 7 Juni 2022 lalu. Adapaun 28 tahapan Pilkades serentak Gelombang I meliputi :

1. Pembentukan Panitia Pilkades dan Pengawas Pilkades Dilaksanakan 10 hari, mulai 13-17 Juni dan 20-24 Juni.

2. Penyusunan Rencana Biaya dan Tatib Pilkades Dilaksanakan 30 hari, mulai 13, 14, 15, 16, 17, 20, 21, 22, 23, 24, 27, 28, 29, 30 Juni, 1, 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12, 13, 14, 15, 18, 19, 20, 21, 22 Juli 2022.

3. Sosialisasi Pelaksanaan-Tahapan Pilkades di masing-masing desa Dilaksanakan 1 hari, yakni tanggal 27 Juni.

4. Sosialisasi Pendaftaran Pemilih dan tata cara pendaftaran Pemilih Dilaksanakan 5 hari, mulai 27 Juni hingga 1 Juli

5. Validasi dan Penyusunan daftar Pemilih Sementara Dilaksanakan 7 hari, mulai 4, 5, 6, 7, 8, 11, 12 Juli 2022

6. Pengumuman Daftar Pemilih Sementara di tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat Dilaksanakan 3 hari, mulai 13, 14, 15 Juli 2022

7. Penyempurnaan DPS dan Pendaftaran Pemilih yang belum masuk DPS untuk di masukkan dalam Daftar Pemilih Tambahan Dilaksanakan 3 hari, mulai 18, 19, 20 Juli 2022

8. Pengumuman Daftar Pemilih Tambahan di tempat strategis yang mudah dijangkau masyarakat Dilaksanakan 3 hari, mulai 21, 22, 25 Juli 2022

9. Pengesahan Penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tambahan menjadi Daftar Pemilih Tetap Dilaksanakan 1 hari, yakni 26 Juli 2022

10. Pengumuman Daftar Pemilih Tetap di tempat strategis untuk diketahui masyarakat Dulaksanakan 3 hari, mulai 27, 28, 29 Juli 2022

11. Pengumuman tentang Pendaftaran Bakal Calon Kades Dilaksanakan 7 hari, mulai 25, 26, 27, 28, 29 Juli dan 1, 2 Agustus 2022

12. Pendaftaran Bakal Calon Kades Dilaksanakan 9 hari, mulai 3, 4, 5, 8, 9, 10, 11, 12, 15 Agustus 2022

13. Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Bakal Calon Kades Dilaksanakan 9 hari, mulai 16, 18, 19, 22, 23, 24, 25, 26, 29 Agustus 2022

14. Pendaftaran Bakal Calon Kades (Tambahan) Dilaksanakan 20 hari, mulai 30, 31 Agustus dan 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26 September 2022

15. Penelitian dan Klarifikasi Berkas Administrasi Balon Kades (Tambahan) Dilaksanakan 9 hari, mulai 27, 28, 29, 30 September dan 3, 4, 5, 6, 7 Oktober 2022

16. Persiapan dan Pengarahan terkait seleksi ujian tulis bagi bakal calon Kades (apabila calon lebih dari 5 orang) Dialksanakan 2 hari, mulai 10 dan 11 Oktober 2022

17. Pelaksanaan seleksi ujian tulis bagi bakal calon Kades (apabila calon lebih dari 5 orang) dan pengumuman hasil ujian Dilaksanakan 1 hari, yakni 12 Oktober 2022

18. Penetapan Calon Kepala Desa oleh Panitia Dilaksanakan 1 hari, yakni 13 Oktober 2022

19. Pengumuman Calon Kepala Desa Dilaksanakan 1 hari, yakni 14 Oktober 2022

20. Sosialisasi Pemungutan Suara Dilaksanakan 1 hari, yakni 17 Oktober 2022

21.Kampanye Umum Dilaksanakan 3 hari, mulai 18, 19, 20 Oktober 2022

22. Penyampaian undangan kepada Pemilih Dilaksanakan 2 hari, mulai 21 dan 24 Oktober 2022

23. Hari Tenang dan pembersihan alat peraga kampanye Dilaksanakan 3 hari, mulai 21, 24, 25 Oktober 2022

24. Pemungutan dan Penghitungan suara dalam Pilkades Dilaksanakan 1 hari, yakni 26 Oktober 2022

25. Panitia Pemilihan menetapkan dan menyampaikan Calon Kepala Desa  terpilih kepada BPD Dilaksanakan 7 hari, mulai 27, 28, 31 Oktober dan 1, 2, 3, 4 Nopember 2022

26. BPD menyampaikan usulan pengesahan Calon Kepala Desa terpilih kepada Bupati melalui Camat Dilaksanakan 7 hari, mulai 7, 8, 9, 10, 11, 14, 15 Nopember 2022

27. Penetapan Pengesahan dan pengangkatan Calon Kepala Desa terpilih menjadi Kepala Desa Dilaksanakan 30 hari, mulai 16, 17, 18, 21, 22, 23, 24, 25, 28, 29, 30 Nopember dan 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 12, 13, 14, 15, 16, 19, 20, 21, 22, 23, 26, 27 Desember 2022

28. Pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk
Dilaksanakan 30 hari, mulai 28, 29, 30 Desember 2022 2, 3, 4, 5, 6, 9, 10, 11, 12, 13, 16, 17, 18, 19, 20, 23, 24, 25, 26, 27, 30, 31 Januari dan 1, 2, 3, 4, 5 Pebruari 2023. [feb/mu]

Tag : pilkades serentak, pilkades bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini