16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

blokbojonegoro.com | Friday, 15 July 2022 10:00

Sudah Tahap Dua, Terdakwa Pemerkosaan Tetangga di Dander Dimaafkan Korban

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus pemerkosaan terhadap tetangga sendiri yang dilakukan oleh KBK (41) terhadap SID (30) warga Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, sudah memasuki tahap dua. Namun, saat dipersidangan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bojonegoro, KBK telah dimaafkan oleh saksi korban dan suami korban.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Girindra Wardhana Akbar Ramdhani mengungkapkan, kasus KBK (41) pemerkosa tetangga telah memasuki tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejari.

“Sudah tahap dua dan dilimpahkan ke Kejari,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi blokBojonegoro.com.

Menurutnya, tersangka pemerkosaan tersebut terkena sangkaan pasal 285 KUHP yang berbunyi barangsiapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan isterinya bersetubuh dengan dia, dengan ancaman pidana penjara selama 12 tahun.

Sementara, Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bojonegoro, Arfan Halim mengatakan, terkait perkara tersebut sudah disidangkan hari Kamis (14/7/2022), dan terdakwa mendapatkan maaf dari saksi korban dan suami korban.

“Saksi korban dan suaminya memaafkan terdakwa,” ungkap Arfan kepada blokBojonegoro, Kamis (14/7/2022). Selanjutnya, tambah Arfan, masih terdapat pemeriksaan terhadap saksi yang lain.

Sebelumnya diberitakan bahwa, SID (korban) diperkosa oleh KBK saat SID ditinggal mencari udang oleh suaminya di waduk di sekitar Desa setempat. Namun, pemerkosaan tersebut bisa dibilang gagal, lantaran KBK saat hendak memasukkan alat vitalnya ke kelamin korban, tiba-tiba alat vital KBK lemas. [riz/mu]

 

BACA Juga Berita blokBojonegoro.com DI GOOGLE NEWS

 

 

Tag : Pemerkosaan, kasus pemerkosaan di bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat