Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Hari Bakti Adhyaksa 62

Kejari Bojonegoro Berikan Sosialisasi Restorative Justice Kepada Ratusan Kades

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 17:00

Kejari Bojonegoro Berikan Sosialisasi Restorative Justice Kepada Ratusan Kades

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ke-62 tahun, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menggelar seminar dengan mengusung tema “Restorative Justice Wujud Sense of Crisis, Jaksa Terhadap Dampak Sosial di Masyarakat, dalam Melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis".

Kegiatan yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro itu, diikuti sebanyak 419 Kepala Desa dan 28 Camat yang ada di Kabupaten Bojonegoro. Selain itu, turut hadir pula Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati melalui saluran virtual.

Mia Amiati mengungkapkan, bahwa pihaknya sangat mengapresiasi adanya kegiatan seminar, yang di adakan oleh Kejari Bojonegoro bersama Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang melibatkan tokoh masyarakat, Camat, dan Kepala Desa se Kabupaten Bojonegoro, terkait penerapan restorative justice (RJ).

Kajati Jatim menambahkan, konsep keadilan RJ bertujuan untuk memulihkan kedamaian dan harmoni dalam masyarakat, sehingga jaksa sebagai penegak hukum dan pemegang asas dominus litis, dalam rangka pelaksanaan tugas penegakan hukum dan keadilan, harus lebih mengutamakan perdamaian dan pemulihan pada keadaan semula, bukan lagi menitik beratkan pada pemberian sanksi pidana.

“Selain itu, prinsip RJ yakni dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah, antara pihak tersangka dan keluarga tersangka dengan pihak korban dan keluarga korban,” jelas Mia.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah dalam sambutannya berharap, para kepala desa yang hadir nantinya dapat memahami, mencermati serta menerapkan restorative justice di tingkat desa.

“Sesuai apa yang di intruksikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI) terkait penyelesaian masalah dengan mengedepankan perdamaian dan melakukan musyawarah,” papar Bupati.

Sementara itu, Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam menjelaskan, dalam pengimplementasian keadilan RJ ini, Kejari Bojonegoro telah membuat 5 rumah RJ yang tersebar di beberapa desa. Dan selama 2022 ini terdapat 9 perkara yang telah dilakukan penyelesaian peradilan RJ.

“Sehingga peran dalam RJ khususnya terkait pertikaian yang ada dalam wilayah masing-masing, benar-benar bisa optimal dalam pelaksanaannya,” pungkas Kajari. [riz/lis]

Baca selengkapnya di Google News 

 

 

 

Tag : Kejaksaan, Adyaksa, jaksa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini