11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |   17:00 . Jumlah Pemudik di Rest Area Bojonegoro Meningkat Saat Arus Balik   |  
Thu, 18 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 18:00

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelesaikan sedikitnya sembilan perkara melalui peradilan Restorative Justice (RJ). Rata-rata dari sembilan perkara tersebut yaitu pencurian Handphone (HP).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro usai kegiatan Seminar yang mengusung tema “Restorative Justice Wujud Sense of Crisis, Jaksa Terhadap Dampak Sosial di Masyarakat, dalam Melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis” yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro dengan peserta seluruh Kades dan Camat di Kabupaten Bojonegoro.

“Selama tahun 2022 ini terdapat 9 perkara yang telah dilakukan melalui peradilan restorative justice, tapi sejak 2021 ada sebanyak 13 perkara,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada awak bB, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, Dari 9 perkara yang telah dilakukan peradilan RJ ini yang mendominasi yakni perkara pencurian HP. Namun, dalam pencurian tersebut bervariatif, seperti yang sudah ditangani yaitu, pelaku mencuri untuk keperluan istri yang sedang hamil atau untuk berobat ibunya yang sakit.

Disampaikan Kajari, hal seperti itulah yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan perkara tersebut. Dan agar tidak dilimpahkan ke pengadilan. Karena pemidanaan bukan jalan yang terbaik.

“Karena dengan pemidanaan akan semakin panjang dan tidak terciptanya harmonisasi,” tegasnya.

Sementara, implementasi dari penerapan RJ sendiri yaitu, Kejari Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah RJ yang tersebar di beberapa desa. Hal tersebut, didirikan agar penyelesaian perkara tidak sampai ke ranah kepolisian atau pengadilan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan seminar yang dilakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ini melibatkan Kepala Desa, Camat, dan Tokoh Masyarakat di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Sehingga hal itu bisa memberikan hal yang positif dimana didalam peradilan restorative justice ini memperlukan perdamaian, serta agar pelaku dan korban bisa saling memaafkan.

“Saya berharap, agar terciptanya penegakkan yang sudah kami lakukan, sebagai penerapan hukun yang berkeadilan secara humanis, agar mendapatkan respon yang positif dikalangan masyarakat. Sehingga masyarakat juga dapat memelihara ketertiban dalam keharmonisannya,” pungkasnya. [riz/lis]

Selengkapnya bisa dibaca di Google News

 

 

Tag : Jaksa, hukum, sastra



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat