11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:00 . Damkar Tangkap Dua Monyet di Penangkaran Rusa Bojonegoro   |   18:00 . Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan di Bojonegoro, Sujito Peragakan 25 Adegan   |   16:00 . Bolos 28 Hari Lebih, PNS Disdagkop-UM Bojonegoro Dipecat   |   20:00 . Angka Pernikahan Anak di Bojonegoro Tinggi, Pemkab Didesak Turun Tangan   |   19:00 . Mahasiswa KKN UGM Asal Bojonegoro Meninggal Laka Laut di Maluku   |   08:00 . Pelukan dan Air Mata Iringi Kedatang Jamaah Haji Bojonegoro   |   07:00 . 857 Jemaah Haji Asal Bojonegoro Tiba di Kampung Halaman   |   18:00 . Total PNS Pemkab Bojonegoro 17.528, Didominasi PPPK   |   16:00 . Duh...!!! 173 Anak di Bojonegoro Nikah Dini Gegera Hamil Dulu dan Hindari Zina   |   15:00 . 82 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suami Gegara Kecanduan Judi   |   14:00 . Setengah Tahun, 1.090 Istri di Bojonegoro Gugat Cerai Suaminya   |   12:00 . Adu Mulut di Polsek Ngraho Ternyata Hanya Prank: Cara Unik Rayakan HUT Bhayangkara ke-79   |   11:00 . 52 PNS Pemkab Bojonegoro Purna Tugas   |  
Tue, 08 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

blokbojonegoro.com | Wednesday, 20 July 2022 18:00

Sepanjang 2022, Kejari Bojonegoro Selesaikan 9 Perkara Melalui Restorative Justice

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2022, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro menyelesaikan sedikitnya sembilan perkara melalui peradilan Restorative Justice (RJ). Rata-rata dari sembilan perkara tersebut yaitu pencurian Handphone (HP).

Hal tersebut, disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro usai kegiatan Seminar yang mengusung tema “Restorative Justice Wujud Sense of Crisis, Jaksa Terhadap Dampak Sosial di Masyarakat, dalam Melaksanakan Penegakan Hukum yang Humanis” yang dilaksanakan di Pendopo Pemkab Bojonegoro dengan peserta seluruh Kades dan Camat di Kabupaten Bojonegoro.

“Selama tahun 2022 ini terdapat 9 perkara yang telah dilakukan melalui peradilan restorative justice, tapi sejak 2021 ada sebanyak 13 perkara,” ungkap Kajari Bojonegoro, Badrut Tamam kepada awak bB, Rabu (20/7/2022).

Menurutnya, Dari 9 perkara yang telah dilakukan peradilan RJ ini yang mendominasi yakni perkara pencurian HP. Namun, dalam pencurian tersebut bervariatif, seperti yang sudah ditangani yaitu, pelaku mencuri untuk keperluan istri yang sedang hamil atau untuk berobat ibunya yang sakit.

Disampaikan Kajari, hal seperti itulah yang menjadi pertimbangan bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghentikan perkara tersebut. Dan agar tidak dilimpahkan ke pengadilan. Karena pemidanaan bukan jalan yang terbaik.

“Karena dengan pemidanaan akan semakin panjang dan tidak terciptanya harmonisasi,” tegasnya.

Sementara, implementasi dari penerapan RJ sendiri yaitu, Kejari Bojonegoro sudah mendirikan 5 rumah RJ yang tersebar di beberapa desa. Hal tersebut, didirikan agar penyelesaian perkara tidak sampai ke ranah kepolisian atau pengadilan.

Oleh karena itu, dalam pelaksanaan seminar yang dilakukan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa ini melibatkan Kepala Desa, Camat, dan Tokoh Masyarakat di seluruh Kabupaten Bojonegoro. Sehingga hal itu bisa memberikan hal yang positif dimana didalam peradilan restorative justice ini memperlukan perdamaian, serta agar pelaku dan korban bisa saling memaafkan.

“Saya berharap, agar terciptanya penegakkan yang sudah kami lakukan, sebagai penerapan hukun yang berkeadilan secara humanis, agar mendapatkan respon yang positif dikalangan masyarakat. Sehingga masyarakat juga dapat memelihara ketertiban dalam keharmonisannya,” pungkasnya. [riz/lis]

Selengkapnya bisa dibaca di Google News

 

 

Tag : Jaksa, hukum, sastra



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat