Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing

blokbojonegoro.com | Friday, 22 July 2022 08:00

Kronologi Bocah SD di Tasikmalaya Meninggal Depresi Usai Dipaksa Temannya Setubuhi Kucing

Reporter: -

blokBojonegoro.com - Seorang bocah yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar Tasikmalaya Jawa Barat meninggal dunia karena deperesi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi kucing.

Bocah berinisial F ini menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD SMC Tasikmalaya.

Karena videonya viral, bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.

Mulanya, F dipaksa teman-temannya untuk menyetubuhi kucing. Karena sudah sering di-bully, F pun menuruti perkataan mereka.

Adegan itu ternyata direkam di ponsel teman-temannya. Parahnya, video tersebut disebarkan dan menjadi viral.

T (30) ibu korban mengatakan, putranya tersebut dipaksa teman-temanya menyetubuhi kucing sambil ditonton dan diolok-olok.

“Sebelum kejadian itu, katanya suka dipukul-pukul oleh mereka. Puncaknya dipaksa begitu,” katanya.

F pun merasa trauma dan depresi. Karena kejadian itu, korban menjadi semakin murung dan tidak mau makan. Korban juga mengeluhkan sakit di tenggorokan.

“Seminggu sebelum meninggal, rekamannya itu menyebar. Dia pun di-bully teman-temannya makin menjadi. Anak saya jadi malu, tak mau makan minum. Bahkan melamun sampai dibawa ke rumah sakit dan meninggal saat perawatan,” kata T, Rabu (20/7/2022).

Teman-teman D yang mem-bully-nya sempat datang ke rumah dan meminta maaf. Ibu korban pun mengatakan agar anak-anak itu tak melakukan hal tersebut ke anak lainnya.

Sanksi Pelaku Perundungan

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 82 Tahun 2015, pelaku perundungan bisa diberikan dua jenis sanksi, yakni:

1. Teguran lisan, tertulis, atau sanksi lain yang bersifat edukatit kepada peserta didik
    
2. Teguran lisan, tertulis, pengurangan hak, pemberhentian dari jabatan sebagai guru dan tenaga kependidikan

Lalu pelaku perundungan juga diancam dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.

Kemudian ada pula UU 11/2008 yang spesifik untuk pelaku perundungan siber (cyber bullying) yang dapat dipenjara paling lama 6 tahun atau denda maksimal Rp6 miliar.

Selain itu masih ada sanksi sosial yang bisa diterima para pelaku perundungan.

*Sumber: suara.com

 

Anda juga bisa baca blokBojonegoro di Google News

 

 

Tag : pendidikan, kesehatan, bully, kasus bocah sd di tasikmalaya, tahun ajaran baru, siswa baru, kasus bully di sekolah



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini