16:00 . Musrenbangkab Pemkab Bojonegoro Susun Arah Kebijakan Daerah 20 Tahun ke Depan   |   13:00 . War Takjil Fenomena Toleransi Berdampak Ekonomi Masyarakat   |   07:00 . Rugi 925 Juta, Korban Arisan Bodong Lapor Polisi   |   21:00 . Ada Apa dengan Puasa?   |   18:00 . Persibo Bojonegoro Ditunjuk Tuan Rumah Liga 3 Nasional   |   16:00 . 67 Orang Lolos Verifikasi Administrasi Calon Komisioner KPU Bojonegoro   |   15:00 . Puluhan Korban Arisan Bodong Lapor ke Polres Bojonegoro, Kerugian Capai Rp925 Juta   |   14:00 . Belum Genap 3 Bulan 74 Kasus HIV Jadi Catatan Dinkes   |   13:00 . Pemkab Bojonegoro Buka Posko Aduan Bagi Karyawan Swasta Tak Dapat THR   |   21:00 . EMCL Ajak Media Bikin Konten Kreatif Dukung UMKM Naik Kelas   |   15:00 . Diduga Korsleting Listrik, Empat Rumah dan 1 Ekor Sapi di Bojonegoro Ludes Terbakar   |   13:00 . Kemenag Bojonegoro Bentuk Satgas Khusus Tangani Kasus Pelecehan Seksual   |   20:00 . Kelompok 23 Buka Program AM UNUGIRI di MA Tanwiriyah Baureno   |   19:00 . Musrenbang Perempuan, Anak dan Disabilitas, Ini Harapan PDKB   |   15:00 . Musrenbang, PJ Bupati Harapkan Semua Terlibat dalam Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan   |  
Fri, 29 March 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Berkas Kades Kapas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

blokbojonegoro.com | Thursday, 18 August 2022 13:00

Berkas Kades Kapas P-21, Tersangka Dilimpahkan ke Kejari

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kasus yang menyangkut oknum Kepala Desa Kapas, Kecamatan Kapas Adi Syaiful Alim (ASA) masih berlanjut, berkas perkara ASA telah dinyatakan lengkap (P-21). Tersangka, saat ini juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro untuk melakukan tahapan selanjutnya hingga nantinya dijatuhi hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bojonegoro melalui Kasi Pidana Khusus, Adi Wibowo mengatakan, pada hari ini pihaknya menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan tersangka ASA selaku Kades Kapas periode 2019-2025.

“Pihak penyidik Polres Bojonegoro telah melimpahkan tersangka dan barang bukti (BB) ke kami, selanjutnya tersangka ASA akan melanjutkan tahapan tuntutan,” ungkap Adi Wibowo, Kamis (18/8/2022).

Selama proses tahapan penuntutan, tersangka akan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari hari ini (18/8) hingga tanggal 6 September mendatang.

Menurutnya, dari fakta berkas perkara dan pemeriksaan, tersangka melancarkan aksinya dengan dalih mengambil alih pengelolaan keuangan desa, dan pelaksanaan kegiatan. Namun, beberapa kegiatan tidak terlaksana dan tidak ada pertanggungjawaban.

“Sementara, kerugian negara akibat ulahnya mencapai Rp581.173.934 (Lima Ratus Delapan Puluh Satu Juta Seratus Tujuh Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tiga Puluh Empat Rupiah),” bebernya.

Kerugian tersebut, berasal dari pengelolaan keuangan desa Kapas, tahun 2019 dan 2020, meliputi pembangunan jembatan penghubung Kapas dan Desa Kabunan untuk tahun 2019. Sementara, untuk tahun 2020 yakni pembangunan fisik desa dan penyelewengan dana Covid-19.

Perlu diketahui, ASA diamankan oleh Unit 2 Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro, pada Senin (23/5/2022) lalu, sekitar pukul 20.45 WIB di kediamannya. [riz/lis]

 

 

Tag : Kades, korupsi, kapas



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat