Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Cek 2 Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 20 September 2022 19:00

Cek 2 Cara Penerimaan Bantuan Subsidi Upah BPJS Ketenagakerjaan

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Kementerian ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah mulai mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. Ada 2 cara cek penerima BPJS ketenagakerjaan penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Bojonegoro, Iman M. Amin mengatakan, Kemenaker sudah mencairkan BSU bagi pekerja gaji di bawah Rp 3,5 juta. Besaran bantuan subsidi gaji Rp 600 ribu per orang yang dibayarkan sekaligus.

"Subsidi gaji Rp 600 ribu disalurkan dalam tahap 2 untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta," ungkap Iman M. Amin

Pihaknya mengatakan, BP Jamsostek mendukung kebijakan pemerintah dengan adanya BSU ini karena membantu para pekerja. BP Jamsostek telah mempersiapkan data secara komprehensif sesuai dengan kriteria teknis atau regulasi BSU.

Penyampaian data calon penerima BSU oleh BP Jamsostek kepada Kemnaker RI dilakukan dengan beberapa tahap dengan mempertimbangkan prinsip kehati-hatian. Yakni, lanjut dia, melalui verifikasi dan validasi berlapis untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

"Penyerahan data tahap I dilakukan pada tanggal 6 September 2022 sebanyak 5.099.915 data penerima BSU dari total estimasi 14,5 juta calon penerima. Penyaluran BSU dilakukan melalui Bank Himbara (BTN, Mandiri, BNI, dan BRI), Bank Syariah Indonesia dan PT Pos Indonesia," paparnya.

Karena itu, lanjut dia, bagi calon penerima silahkan klik dan simak 2 cara cek penerima BPJS ketenagakerjaan penerima BSU melalui bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Simak 2 cara cek penerima BPJS ketenagakerjaan penerima BSU sebagai berikut:

1. WNI yang dibuktikan dengan NIK

2. Peserta aktif di BPJAMSOSTEK sampai dengan 31 Juli 2022

3. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan

4. Dikecualikan bagi PNS/ TNI/ Polri

5. Diprioritaskan bagi yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.

Tag : bpjs, jamsostek, bsu, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini