Tindak Lanjut Instruksi Kapolri, Kapolres Bojonegoro: Tidak Ada Penilangan Manual
blokbojonegoro.com | Monday, 31 October 2022 14:00
Reporter: Rizky Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad menginstruksikan kepada personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro untuk mengedepankan penindakan tilang dengan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Hal tersebut, tindak lanjut intruksi Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo yang tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi.
"Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile," kata Kapolres, AKBP Muhammad di Gedung Satlantas Polres Bojonegoro, Senin (31/10/2022).
Lanjut Kapolres, terkait instruksi atau kebijakan larangan penindakan tilang manual, bentuk komitmen Bapak Kapolri untuk memberikan yang terbaik buat masyarakat. Pada prinsipnya adalah mencegah interaksi antara pelanggar dan petugas, agar tidak terjadi permufakatan jahat atau suap antara petugas dan pelanggar dan atau mencegah anggota melakukan penyimpangan dengan memanfaatkan kewenangan penegakan hukum lantas.
“Kebijakan ini bentuk komitmen Bapak Kapolri demi meningkatkan dan sekaligus meyakinkan agar secara keseluruhan bahwa citra positif itu sangat tergantung dengan profesionalisme dalam melaksanakan tugas. Polri dalam melaksanakan tugasnya harus mendapatkan dukungan penuh seluruh komponen masyarakat,” ungkap Kapolres.
Pihaknya juga meminta seluruh personel Polres Bojonegoro untuk memberikan pelayanan prima dengan menerapkan senyum, sapa, dan salam (3S) saat memberikan pelayanan. Dan quick respon atau cepat tanggap menerima laporan atau aduan dari masyarakat. [riz/lis]
Tag : Tilang, manual, elektronik, polres
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini