Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

blokbojonegoro.com | Friday, 09 December 2022 11:00

UMK 2023 Ditetapkan, Kabupaten Bojonegoro Naik 9,62 Persen

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur akhirnya menetapkan UMK Jatim 2023. Penetapan itu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim Nomor 188/889/KPTS/013/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2023.

Dalam surat keputusan itu Kota Surabaya masih menjadi daerah dengan angka upah tertinggi di Jatim. Sementara Kabupaten Sampang menjadi daerah dengan UMK terendah. Dengan besaran upah Kota Surabaya Rp4.525.479,19, sementara besaran upah Kabupaten Sampang Rp2.114.335,27.

Kabid Tenaga Kerja dan Transmigrasi Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro, Slamet menegaskan, sesuai rekomendasi Bupati dan hasil rapat sidang dewan pengupahan provinsi. Maka Gubernur Jawa Timur menetapkan untuk kenaikan UMK tahun 2023, Bojonegoro naik sebesar menjadi Rp 2.279,568.07.

"Naiknya 200 ribu rupiah atau sekitar 9.62 persen setelah di tetapkan oleh dewan pengupahan provinsi," ungkap Slamet.

Sementara itu, Ketua Cabang Rokok, Tembakau, Makanan dan Minuman (RTMM) Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Anis Yulianti mengatakan, setelah usulan alot beberapa waktu yang lalu. Kini ditetapkan UMK Bojonegoro sesuai Permenaker 18 Tahun 2022, yaitu naik sebesar 9.62 persen atau sekitar 200 ribu rupiah.

"Naik 200 ribu itu diluar ekspetasi kami para butuh, sebelumnya hanya tembus 3.4 persen saat usulan alot. Dan ternyata bertambah 9.62 persen," sambung Anis.

Lanjut Anis, menurutnya kenaikan UMK tahun 2023 ini merupakan sebuah obat bagi para buruh. Dimana setelah beberapa tahun warga Bojonegoro belum mendapatkan kenaikan UMK yang baik.

Kini tahun 2021 bahkan menggunakan kebutuhan hidup layak (KHL) naik hanya 50 ribu rupiah dengan formula data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Kemudian naik sebesar 12 ribu rupiah, dan di tahun 2023 sendiri menggunakan Permenaker 18. Tahun 2022, dimana upah naik menjadi 200 ribu dan tentu angka yang sangat fantastis.

"Yang jelas semua buruh bahagia, apapun itu dan berapapun itu yang terpenting kerja sama yang baik. Termasuk dengan pengusaha agar tercipta lingkungan kerja yang kondusif, aman dan sejahtera," pungkasnya.

Perlu diketahui, besaran UMK Bojonegoro setiap tahunnya mengalami kenaikan. Dari tahun Tahun 2021 yaitu sebesar Rp. 2.066.781,80., kemudian tahun 2022, UMK Kabupaten Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp. 2.079.568,07, atau naik Rp. 12.786,27. Dan di tahun 2023 UMK Bojonegoro ditetapkan sebesar Rp 2.279,568.07., atau naik Rp 200.000. [liz/mu]

 

 

Tag : upah minimum kabupaten, umk bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini