13:00 . Sambut Hari Kartini Pemkab Bojonegroro Gelar Lomba Masak Nasi Goreng   |   11:00 . Reuni Angkatan Awal Ponpes Attanwir yang Luar Biasa   |   09:00 . Halal Bihalal, Momen Semangat Bekerja Bersama-sama Usai Cuti Lebaran   |   21:00 . Tabrak Tiang PJU, Pemotor di Bojonegoro Terpental hingga Meninggal   |   18:00 . Gempa Lagi, Tercatat 580 Kali Gempa Sejak Maret   |   13:00 . Tradisi Lebaran, UKMP Griya Cendekia dan LPM Spektrum Unugiri Halal Bihalal ke Pembina   |   18:00 . Libur Lebaran DLH Bojonegoro Kumpulkan 490,4 Ton Sampah   |   11:00 . PKC PMII Minta Angka Diska di Bojonegoro Ditekan   |   09:00 . Hendak Mancing di Embung, Bocah SMP di Bojonegoro Tenggelam   |   07:00 . Cuti Bersama Usai, ASN dan PPPK Ketahuan Bolos akan Kena Sanksi   |   18:00 . Tenggang Rasa Berkendara   |   12:00 . Kenang Masa Sekolah, Konco Selawase Attanwir Gelar Reoni   |   11:00 . Kasat Lantas Bojonegoro: Viralkan Jika Ada Bus Ugal-ugalan, Akan Kami Tindak   |   20:00 . Kru Bus yang Adu Jotos dengan Pemudik di Bojonegoro Diamankan Polisi   |   18:00 . Puncak Arus Balik, Jalur Bojonegoro Ramai Lancar   |  
Sat, 20 April 2024
Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Jelang Nataru, Kasat Lantas : Bengkel Jangan Layani Pembeli Knalpot Brong

blokbojonegoro.com | Friday, 16 December 2022 18:00

Jelang Nataru, Kasat Lantas : Bengkel Jangan Layani Pembeli Knalpot Brong

 

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokbojonegoro.com - Menjelang perayaan Hari Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro melarang kepada bengkel dan toko variasi, untuk tidak melayani pembeli knalpot brong, Jumat (16/12/2022).

“Hari ini Satlantas Polres Bojonegoro melaksanakan imbuan atau sosialisasi kepada pemilik toko variasi dan bengkel motor, untuk tidak melayani atau menjual knalpot brong,” kata Kasat Lantas, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady.

Lebih lanjut, himbauan tersebut bertujuan untuk memberikan jaminan rasa aman dan nyaman serta ketertiban masyarakat pada saat menjelang perayaan kelahiran Yesus Kristus itu dan Tahun Baru 2023 mendatang.

“Karena knalpot brong dapat memancing situasi tidak kondusif dan dapat mengganggu atau meresahkan pengguna jalan lainnya,” jelas pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2013 itu.

Pihaknya juga menyampaikan, larangan knalpot brong tersebut telah tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan, pasal 285 ayat 1 yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan di jalan yang tidak memenuhi standar dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp250 ribu. [riz/lis]

 

Tag : Knalpot, natal, tahun baru



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

  • Monday, 19 February 2024 20:00

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG

    PEPC JTB Kunjungi Kantor Baru BMG Perwakilan PT Pertamina EP Cepu (PEPC) Zona 12, Regional Indonesia Timur, Subholding Upstream Pertamina mengunjungi kantor redaksi blokBojonegoro.com (Blok Media Group/BMG), di BMG CoWorking Space, Jalan Semanding-Sambiroto, Desa Sambiroto, Kecamatan...

    read more

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat