Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2022 (3)

Duh, Setahun 3.724 Perkara Ditangani PA Bojonegoro, Gugat Cerai Masih Nomor 1

blokbojonegoro.com | Monday, 26 December 2022 09:00

Duh, Setahun 3.724 Perkara Ditangani PA Bojonegoro, Gugat Cerai Masih Nomor 1 Foto ilustrasi

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Data Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro menyebutkan, pada tahun 2021 perkara yang masuk di PA ada 3.510 perkara, cerai gugat jadi nomor satu perkara terbanyak yaitu 1.909 perkara, disusul cerai talak 781 perkara dan dispensasi kawin ada 608 perkara masuk.

Pada Tahun 2022 ini hingga akhir bulan Desember, berdasarkan data dari PA Bojonegoro tercatat ada 3.724 perkara masuk mulai dari bulan Januari hingga tanggal 19 Desember 2022. Jumlah perkara ini naik 214 perkara dari tahun 2021 total ada 3.510 dan 19 Desember 2022 ada 3.724 perkara.

Pada tahun 2022 ini ternyata kasus cerai masih jadi yang terbanyak yang ditangai oleh PA yaitu 2.950 perkara, dengan rincian cerai talak yang diajukan suami kepada istri 840 perkara, cerai gugat yang diajukan istri terhadap suami menyentuh angka 2.110 kasus. Selanjutnya sama seperti tahun 2021 kasus dispensasi perkawinan atau diska tercatat 527 perkara.

"Terbanyak perkara masuk ini kasus sosial perceraian terutama gugatan cerai yang dilakukan istri terhadap suami. Problem utama yang melatarbelakangi yaitu masalah kemiskinan, kedua perselingkuhan yang bermula dari media sosial dan judi online hingga ketidakpuasan hubungan seksual," ungkap Ketua Panitera PA Bojonegoro, Solikhin Jamik.

Selanjutnya, kasus dispensasi perkawinan dini juga menarik untuk diperhatikan sebab antara kasus sosial diska hingga perceraian sangat erat kaitannya. Adapun yang melatarbelakangi terjadinya permohonan diska meningkatkan yaitu faktor kemiskinan dan rendahnya sumber daya manusia (SDM).

"Beberapa dari mereka yang mengajukan diska masih dibawah usia 18 tahun, karena miskin dan tidak bisa melanjutkan sekolah sehingga mereka berfikir pendek untuk menikah. Data terbanyak dari PA bulan Juni ada 73 pengajuan diska," ucapnya.

Meski begitu, PA Bojonegoro tetap gencar melakukan sosialisasi hingga imbauan terhadap masyarakat untuk menekan angka diska yang memicu timbulnya perceraian. Diantaranya sosialisasi langkah preventif yang dilakukan oleh Pemkab hingga PA Bojonegoro.

Termasuk menggandeng APPA Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) dengan melakukan audiensi, dimana PA Bojonegoro dan APPA sepakat berkolaborasi untuk melakukan pencegahan pernikahan dini dan perceraian dengan cara mengupas tuntas akar persoalannya, yaitu kebodohan dan kemiskinan masyarakat.

"Mendorong atau memohon prioritas kepada pemerintah agar mengalokasikan dana dalam rangka memberi beasiswa kepada warga yang tidak bisa melanjutkan ke SMP/SMA," tambah Ketua Panitera PA Bojonegoro.

Selain itu, saat Raperda Perlindungan Perempuan bersama Pemkab dan PA Bojonegoro juga mengusulkan wajib belajar 12 tahun harus diterapkan agar menjangkau pada aspek pencegahan.

"Karena kasus-kasus perempuan dan anak yang terjadi di Bojonegoro, rata-rata akibat pendidikan yang rendah dan masalah ekonomi," pungkasnya. [liz/mu]

 

Tag : perceraian di bojonegoro, pengadilan agama bojonegoro, kasus cerai, perkara cerai



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini