Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kaleidoskop 2022

100 Tersangka Mendekam di Penjara Akibat Narkoba

blokbojonegoro.com | Sunday, 01 January 2023 10:00

100 Tersangka Mendekam di Penjara Akibat Narkoba

Kontributor: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sepanjang tahun 2022 terdapat 100 orang tersangka mendekam di Penjara akibat penyalahgunaan Narkotika. Jumlah tersebut, meningkat signifikan dibandingkan dengan tahun 2021, yakni hanya 56 tersangka.

Kapolres Bojonegoro AKBP Muhammad mengungkapkan, tingginya kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Bojonegoro juga menjadi perhatian dan evaluasi. Dibandingkan tahun 2021 tercatat terdapat 48 kasus narkoba, sementara ditahun 2022 meningkat menjadi 84 kasus atau meningkat 75 persen.

"Ditahun ini untuk kasus Narkoba mengalami peningkatan signifikan, naik sebanyak 36 kasus, dengan tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 56 orang ditahun 2021, sedangkan di tahun 2022 dengan tersangka 100 orang,” ungkapnya Jum'at (30/12/2022).

Lebih lanjut, dalam kasus tersebut pihaknya telah merampas barang bukti (BB) baik berupa sabu-sabu maupun obat-obatan daftar. Pada tahun 2022 Polres Bojonegoro berhasil merampas sebanyak 46.26 gram Narkoba jenis Sabu. Sedangkan untuk obat daftar G terdapat sebanyak 9.024 butir.

“Pada tahun 2021 lalu, kami juga berhasil merampas Narkoba jenis Ganja sebanyak 3.69 gram. Namun, pada 2022 tersangka hanya menggunakan dua jenis narkoba, dan tidak ada pengguna ganja,” pungkasnya. [riz/lis]

 

Tag : Narkoba, polres, kaleidoskop



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini