Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

21 ASN Bojonegoro Nekat Ajukan Cerai Tanpa Izin Atasan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 10 January 2023 18:00

21 ASN Bojonegoro Nekat Ajukan Cerai Tanpa Izin Atasan

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Pernikahan dan perceraian yang dilakukan oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dalam peraturan pemerintah. Sehingga seorang ASN wajib mengajukan izin ketika akan melakukan proses cerai.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Berdasarkan data dari PA Bojonegoro, tahun 2022 tercatat 39 ASN di Bojonegoro mengajukan perceraian, dan 21 ASN diantaranya nekat mengajukan cerai tanpa surat izin dari atasan.

"Tahun 2022 kemarin ada 39 perceraian ASN, TNI/Polri ada  15 cerai talak dan 24 cerai gugat," ungkap Ketua Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Bojonegoro, Sholikin Jamik.

39 ASN yang mengajukan cerai, rinciannya 3 sudah mendapat surat izin, 9 tidak ada izin, 7 menggunakan surat persetujuan pejabat dan 21 tidak ada persetujuan pejabat serta 4 perkara dicabut.

Dari jumlah di atas ada 1 perkara yang sisa perkara tahun 2021, data tersebut yang tidak menggunakan surat izin dipastikan merupakan pejabat Pemkab Bojonegoro.

"Dikarenakan sudah ada MUO bagi TNI/Polri hanya bisa mengajukan perceraian ke Pengadilan Agama (PA) ketika sudah membawa izin dari atasan," tambahnya.

Proses perceraian, lanjut Sholikin, bila ASN pengajukan perceraian tanpa membawa surat izin dari atasan, maka pada sidang pertama majlis hakim menunda selama 6 bulan untuk memberi kesempatan para pihak mengurus izin kepada atasannya.

Bila sudah diberi waktu 6 bulan dan pihaknya tetap tidak mendapat izin dari atasan, maka ditawarkan perkaranya dapat dicabut atau diteruskan. Bila diteruskan tetap bercerai maka harus membuat surat pernyataan bermaterai siap menanggung risiko akibat dari perceraian.

"Selama menunggu dalam waktu 6 bulan untuk mengurus izin tersebut jika tetap tidak mendapat izin, lalu mencabut gugatan maka selesai. Tetapi jika melanjutkan harus membuat pernyataan bermaterai," jelasnya.

Penyebab perceraian ASN paling banyak dikarenakan persoalan moral, diantaranya perselingkuhan dan tidak puas berhubungan di ranjang, hingga ada juga pertengkaran karena ingin poligami tapi tidak diberi izin atau ketahuan telah melakukan poligami siri.

"Biasanya bukan karena ekonomi melainkan persoalan moral," tutup Solikhin Jamik selaku Ketua Panitera PA Bojonegoro. [liz/mu]

 

Tag : perceraian di bojonegoro, kasus perceraian



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini