Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

BAP Belum Lengkap, Masa Tahanan Kades Deling Bertambah

blokbojonegoro.com | Thursday, 19 January 2023 15:00

BAP Belum Lengkap, Masa Tahanan Kades Deling Bertambah

Kontributor : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) belum lengkap, penahanan terhadap Kepala Desa (Nonaktif) Deling, Kecamatan Sekar, Nety Herawati tersangka dugaan Korupsi APBDes Deling 2021 diperpanjang.

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardana mengatakan, penahanan terhadap Kades Deling diperpanjang. Pasalnya, masa penahanan yang awalnya hanya 20 hari telah habis kemarin (18/1/2023).

“Karena BAP-nya belum lengkap, tim jaksa penyidik sudah mengajukan perpanjangan penahanan selama empat puluh hari,” ungkapnya dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Kamis (19/1/2023).

Selain itu, tambah Reza, penambahan penahanan tersebut, karena penyidikan belum selesai dan alasan subyektif dan obyektif oleh penyidik. Untuk itu diperpanjang masa penahanannya 40 hari ke depan.

Diberitakan sebelumnya, Kades Deling Nety Herawati ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi APBDes Deling 2021 pada Kamis (29/12/2022) lalu. Dan kini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro.

Perlu diketahui, berdasar penyidikan, dana dikelola Pemerintah Desa Deling pada 2021 senilai Rp 3,37 miliar. Lalu mengacu lembar hasil pemeriksaan (LHP) perhitungan kerugian negara (PKN) inspektorat, nilai kerugian negara diketahui Rp 480 juta terhadap 16 proyek pembangunan infrastruktur. Kemudian, akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 2 dan atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman pasal 2 minimal pidana penjara 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan ancaman pasal 3 minimal pidana penjara 1 tahun dan maksimal 20 tahun. [riz/ito]

 

Tag : Dugaan, kasus, korupsi, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini