Jl. KS Tubun, Gang Srinayan No. 3 Kel. Mojokampung Kota Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

blokbojonegoro.com | Thursday, 02 February 2023 19:00

Baru Sebulan 42 Remaja di Bojonegoro Ajukan Dispensasi Nikah

Reporter : Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Mengawali tahun 2023 baru sebulan, sebanyak 438 perkara masuk di Pengadilan Agama Bojonegoro. Termasuk salah satunya kasus dispensasi perkawinan dini (Diska) tercatat 42 pengajuan.

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik mengatakan ini merupakan hal yang sangat mengagetkan. Pasalnya saat ini masih terbilang awal tahun, namun perkara Diska sebanyak itu sudah masuk ke Pengadilan Agama.

"Total ada 42 perkara Diska meskipun mengawali di tahun 2023, tahun 2022 ada 527 dan di 2021 tercatat 608 pengajuan," ungkap Solikhin Jamik.

Lanjut Solikhin Jamik, faktor ekonomi dan pendidikan rendah menjadi salah satu penyebab utama pengajuan diska bagi warga Bojonegoro. Sebagian dari mereka atau pemohon Diska merupakan lulusan SD maupun SMP dan orang tua tidak kuat melanjutkan pendidikan di jenjang SLTA.

"Rata-rata usianya 16-17 tahun, kemudian mereka dipaksa untuk menikah. Karena menunggu umur 19 tahun juga kelamaan danereka sendiri sudah memiliki calon pasangan hidup," ucapnya.

Bahkan dari pihak PA sendiri hanya bisa melakukan satu tindakan yaitu berupa penanganan. Namun untuk penanganan sendiri, apabila tidak di imbangi dengan pencegahan tentu akan menjadi permasalahan yang luar biasa.

"Upaya preventif Diska sebenarnya bisa dari keluarga maupun orang tua sendiri," pungkasnya. [liz/ito]

Tag : diska, kawin, bojonegoro, pengadilan agama



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini