21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 March 2023 09:00

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Tengah melakukan program sidang isbat terpadu prodeo. 

Program sidang isbat dengan pembebasan biaya perkara merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Bojonegoro. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik menegaskan bahwa sidang terpadu isbat nikah dilakukan dalam rangka pelayanan publik, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi orang yang menikah sah secara agama Islam. Tetapi belum di catatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Jadi semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga yang di bina, dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut,"ungkap Solikhin Jamik. 

Pada hakikatnya, isbat nikah diberikan untuk di sahkan pernikahan menurut Negara. Bagi orang-orang yang sudah menikah memanggil ke KUA, tetapi di KUA tidak dicatatkan. 

"Seperti zaman dahulu kan sering begitu, nah ini prinsip dasarnya awal. Kita bukan melegalkan pernikahan siri. Tetapi memang yang terjadi murni kealpaan pencatat nikah," ucapnya. 

Disinggung terkait pelayanan terpadu sendiri, sebenarnya merupakan sebuah pelayanan yang luar biasa. Dimana satu kali tindakan bisa mendapatkan 3 kepastian hukum dalam satu waktu. 

Pertama melegalkan pernikahan dan kedua, saat sidang berlangsung kemudian bisa mendapatkan kutipan akta nikah dari KUA tersebut (yang melangsungkan pernikahan). 

"Ketiga anak yang lahir dari pernikahan sirri langsung mendapatkan akta kelahiran dari Disdukcapil. Karena memang program pemerintah yang terpadu disitu, untuk melindungi warga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tambahnya. 

Disinggung terkait berperkara dengan prodeo pada saat sidang isbat, hal ini juga bagian layanan untuk mempermudah para masyarakat yang mencari kepastian hukum. Karena esensi dari isbat sebetulnya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mengundang pencatatan di KUA. 

"Karena banyak kasus, sudah melangsungkan pernikahan. Tiba-tiba KUA ternyata lupa tidak mencatat, sehingga dengan lewat prodeo ini kita ingin menebus kesalahan publik. Dimana warga masyarakat tidak salah, tetapi memiliki dampak ketidakpastian hukum," pungkasnya. [liz/lis]

Syarat Isbat Prodeo. 

1. KTP Asli

2. Surat Keterangan Dari KUA Yang Menerangkan Bahwa Yang Bersangkutan Sudah Menikah

3. Surat Keterangan Kepala Desa yang bersangkutan Merupakan Suami dan Istri

4. Kedua Pihak Hadir Sebagai Pemohon

5. Dikoordinir Oleh KUA Setempat

6. Apabila Sudah Memiliki Anak, Wajib Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit atau puskesman dimana dia melahirkan.

 

Tag : Sidang, itsbat, PA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat