18:00 . Dugaan Korupsi Dana Covid Rp90 M di RSUD Bojonegoro, Polisi: Masih Penyelidikan   |   13:00 . Kerugian Negara Dipulihkan, Penyidikan Korupsi BKKD Sugihwaras, Bojonegoro Dihentikan?   |   09:00 . Prodi BSA UNUGIRI Bojonegoro Gelar Ujian Magang Kerja MBKM   |   09:00 . Dibalik Kabel Menjuntai di Bojonegoro, Warga Tumbang dan Regulasi Masih Kosong   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Kembali Layangkan Somasi ke Pengelola Islamic Centre   |   07:00 . Rawan Longsor, Babinsa Koramil Padangan dan Warga Desa Banjarjo Pasang Tanggul Penahan   |   06:00 . Menyongsong Industrialisasi Serta Peluang Membentuk Kawasan Ekonomi Khusus di Bojonegoro   |   20:00 . 260 Ibu-Anak di Bojonegoro Meninggal, Sebut Nakes Kurang Mampu Tangani   |   16:00 . Menunggu Tersangka Dua Kasus Dugaan Korupsi yang Ditangani Kejari Bojonegoro   |   15:00 . Kodim 0813 Bojonegoro Mulai Persiapan TMMD di Soko Temayang   |   18:00 . Dugaan Pungli PPPK Disdik Bojonegoro, Korban: Ingin Hidupi Keluarga Malah Tertipu Rp55 Juta   |   14:00 . Setahun Penyidikan, Dugaan Korupsi BKKD Jalan Rp1,6 M Desa Sugihwaras Dipertanyakan   |   10:00 . Mbah Yai Sholeh, Penulis Kitab yang Referensi Luar Negeri   |   08:00 . Wabup Nurul Ajak Jemaah Teladani Semangat Mbah Yai Sholeh   |   22:00 . Wujudkan Air Bersih Berkelanjutan, EMCL dan Fatayat NU Latih Warga Bojonegoro   |  
Thu, 19 June 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 March 2023 09:00

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Tengah melakukan program sidang isbat terpadu prodeo. 

Program sidang isbat dengan pembebasan biaya perkara merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Bojonegoro. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik menegaskan bahwa sidang terpadu isbat nikah dilakukan dalam rangka pelayanan publik, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi orang yang menikah sah secara agama Islam. Tetapi belum di catatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Jadi semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga yang di bina, dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut,"ungkap Solikhin Jamik. 

Pada hakikatnya, isbat nikah diberikan untuk di sahkan pernikahan menurut Negara. Bagi orang-orang yang sudah menikah memanggil ke KUA, tetapi di KUA tidak dicatatkan. 

"Seperti zaman dahulu kan sering begitu, nah ini prinsip dasarnya awal. Kita bukan melegalkan pernikahan siri. Tetapi memang yang terjadi murni kealpaan pencatat nikah," ucapnya. 

Disinggung terkait pelayanan terpadu sendiri, sebenarnya merupakan sebuah pelayanan yang luar biasa. Dimana satu kali tindakan bisa mendapatkan 3 kepastian hukum dalam satu waktu. 

Pertama melegalkan pernikahan dan kedua, saat sidang berlangsung kemudian bisa mendapatkan kutipan akta nikah dari KUA tersebut (yang melangsungkan pernikahan). 

"Ketiga anak yang lahir dari pernikahan sirri langsung mendapatkan akta kelahiran dari Disdukcapil. Karena memang program pemerintah yang terpadu disitu, untuk melindungi warga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tambahnya. 

Disinggung terkait berperkara dengan prodeo pada saat sidang isbat, hal ini juga bagian layanan untuk mempermudah para masyarakat yang mencari kepastian hukum. Karena esensi dari isbat sebetulnya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mengundang pencatatan di KUA. 

"Karena banyak kasus, sudah melangsungkan pernikahan. Tiba-tiba KUA ternyata lupa tidak mencatat, sehingga dengan lewat prodeo ini kita ingin menebus kesalahan publik. Dimana warga masyarakat tidak salah, tetapi memiliki dampak ketidakpastian hukum," pungkasnya. [liz/lis]

Syarat Isbat Prodeo. 

1. KTP Asli

2. Surat Keterangan Dari KUA Yang Menerangkan Bahwa Yang Bersangkutan Sudah Menikah

3. Surat Keterangan Kepala Desa yang bersangkutan Merupakan Suami dan Istri

4. Kedua Pihak Hadir Sebagai Pemohon

5. Dikoordinir Oleh KUA Setempat

6. Apabila Sudah Memiliki Anak, Wajib Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit atau puskesman dimana dia melahirkan.

 

Tag : Sidang, itsbat, PA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Saturday, 31 May 2025 08:00

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti

    Warga Ngantulan Adakan Kerja Bakti Agar saluran air menjadi lancar, warga Dusun Ngantulan RT.21/RW.006, Desa Bulu, Kecamatan Balen mengadakan kerja bakti yang dimulai pukul 07.00-10.00 Wib, Jumat (30/5/25)....

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat