08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

blokbojonegoro.com | Wednesday, 29 March 2023 09:00

PA Bojonegoro Akan Buka Pelayanan Sidang Isbat Terpadu

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Bagi warga masyarakat pencari keadilan kini tak perlu risau, pasalnya Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro. Tengah melakukan program sidang isbat terpadu prodeo. 

Program sidang isbat dengan pembebasan biaya perkara merupakan salah satu program unggulan Pengadilan Agama Bojonegoro. Para pihak dibebaskan dari beban untuk membayar biaya perkara. 

Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikhin Jamik menegaskan bahwa sidang terpadu isbat nikah dilakukan dalam rangka pelayanan publik, untuk mendapatkan kepastian hukum bagi orang yang menikah sah secara agama Islam. Tetapi belum di catatkan ke Kantor Urusan Agama (KUA). 

"Jadi semata-mata untuk mendapatkan kepastian hukum bagi keluarga yang di bina, dan anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan siri tersebut,"ungkap Solikhin Jamik. 

Pada hakikatnya, isbat nikah diberikan untuk di sahkan pernikahan menurut Negara. Bagi orang-orang yang sudah menikah memanggil ke KUA, tetapi di KUA tidak dicatatkan. 

"Seperti zaman dahulu kan sering begitu, nah ini prinsip dasarnya awal. Kita bukan melegalkan pernikahan siri. Tetapi memang yang terjadi murni kealpaan pencatat nikah," ucapnya. 

Disinggung terkait pelayanan terpadu sendiri, sebenarnya merupakan sebuah pelayanan yang luar biasa. Dimana satu kali tindakan bisa mendapatkan 3 kepastian hukum dalam satu waktu. 

Pertama melegalkan pernikahan dan kedua, saat sidang berlangsung kemudian bisa mendapatkan kutipan akta nikah dari KUA tersebut (yang melangsungkan pernikahan). 

"Ketiga anak yang lahir dari pernikahan sirri langsung mendapatkan akta kelahiran dari Disdukcapil. Karena memang program pemerintah yang terpadu disitu, untuk melindungi warga masyarakat mendapatkan kepastian hukum," tambahnya. 

Disinggung terkait berperkara dengan prodeo pada saat sidang isbat, hal ini juga bagian layanan untuk mempermudah para masyarakat yang mencari kepastian hukum. Karena esensi dari isbat sebetulnya diperuntukkan bagi masyarakat yang sudah menikah secara agama dan mengundang pencatatan di KUA. 

"Karena banyak kasus, sudah melangsungkan pernikahan. Tiba-tiba KUA ternyata lupa tidak mencatat, sehingga dengan lewat prodeo ini kita ingin menebus kesalahan publik. Dimana warga masyarakat tidak salah, tetapi memiliki dampak ketidakpastian hukum," pungkasnya. [liz/lis]

Syarat Isbat Prodeo. 

1. KTP Asli

2. Surat Keterangan Dari KUA Yang Menerangkan Bahwa Yang Bersangkutan Sudah Menikah

3. Surat Keterangan Kepala Desa yang bersangkutan Merupakan Suami dan Istri

4. Kedua Pihak Hadir Sebagai Pemohon

5. Dikoordinir Oleh KUA Setempat

6. Apabila Sudah Memiliki Anak, Wajib Melampirkan Surat Keterangan Lahir dari bidan atau rumah sakit atau puskesman dimana dia melahirkan.

 

Tag : Sidang, itsbat, PA



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat