19:00 . PT ADS Dorong Inovasi Pertanian Masa Depan Lewat Jagongan Petani Milenial di Bojonegoro   |   15:00 . Wafat dalam Ibadah, Jamaah Haji Asal Bojonegoro Meninggal di Tanah Suci   |   11:00 . Tabrak Truk Parkir di Jalan Bojonegoro-Cepu, Sopir Truk Asal Tuban Meregang Nyawa   |   09:00 . Usai Ajukan Pledoi Bebas, Kasus Korupsi Mobil Siaga Desa Bojonegoro Tunggu Vonis Hakim   |   08:00 . Belajar Cinta Tanah Air Sejak Dini, Siswa TK/RA Miftakhul Ulum Kunjungi Markas Koramil Sumberrejo   |   07:00 . Andik Sudjarwo Dilantik Jadi Pj Sekda Bojonegoro, Gantikan Djoko Lukito   |   18:00 . Refleksi Hari Kebangkitan Nasional ke-117: Menyalakan Kembali Spirit Budi Oetomo di Era Digital   |   08:00 . PD IPHI Bojonegoro Layangkan Somasi ke Yayasan Persamu Terkait Pengelolaan Aset Islamic Centre   |   22:00 . Membangkitkan Membaca   |   21:00 . PD Aisyiyah Bersama Bappeda Bojonegoro Dorong Pengarusutamaan GEDSI dalam RPJMD   |   19:00 . Warga Napis Bojonegoro Kembali Ditandu, Karena Jalan Rusak   |   18:00 . Turnamen SMK Rigas Cup II 2025 Sukses Digelar, SMPN 1 Sugihwaras Raih Juara Pertama Voli   |   14:00 . Mengenal PKYB, Wadah Alumni Kange-Yune yang Mendukung Pemkab Bojonegoro dalam Ajang Duta Wisata   |   21:00 . Keberangkatan CJH Bojonegoro Diiringi Rintik Hujan   |   18:00 . Tergabung dengan Kloter 63 Lamongan, 120 CJH Bojonegoro Diberangkatkan   |  
Sat, 24 May 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

blokbojonegoro.com | Tuesday, 09 May 2023 18:00

Polemik RUU Kesehatan, GPK bela Petani Jangan Samakan Tembakau dengan Narkotika

Reporter: M. Yazid

blokBojonegoro.com - Sekretaris Jenderal Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) M. Thobahul Aftoni menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan yang menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika. GPK juga mendesak kepada Pemerintah dan DPR RI agar meninjau ulang RUU kesehatan tersebut. 

Toni menegaskan bahwa petani adalah pilar negara yang harus kita lindungi, jadi jangan ada anggapan apalagi sampai diatur dalam RUU Kesehatan yang mempersepsikan tembakau sama dengan narkotika.

"Menyamakan tembakau dengan narkotika dan psikotropika itu sama halnya menganggap petani tembakau disamakan dengan pengedar narkoba, itu sama halnya merendahkan martabat petani tembakau," ungkap Toni, Selasa (9/5/2023).

Toni menambahkan, menyamakan tembakau dengan narkotika juga merupakan tindakan diskriminatif yang dapat merugikan masyarakat khususnya dan Indonesia pada umumnya. apalagi sebagian masyarakat Indonesia banyak yang bekerja di sektor petani tembakau.

Penyamaan itu mengacu pada draft RUU Kesehatan Pasal 154 ayat (3) yang memuat rencana bahwa produk tembakau dengan narkotika dan psikotropika tergolong zat adiktif. Pada draft itu tertulis, "Zat adiktif yang dimaksud berupa narkotika, psikotropika, minuman beralkohol, hasil tembakau, dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya," paparnya.

Oleh sebab itu, GPK meminta pemerintah dan DPR RI agar lebih berhati-hati dan mempertimbangkan semua aspek agar tidak menimbulkan kerugian dan kegaduhan. 

"Masih banyak RUU yang lebih krusial yang sudah mangkrak bertahun-tahun hingga saat ini belum jelas ujung penyelesaiannya, seperti RUU Larangan Minuman Beralkohol," pungkas Toni, pemuda kelahiran Kabupaten Bojonegoro itu. [zid/ito]

 

Tag : Kesehatan, rokok, ruu, gpk



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat