Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

6 Bulan, 9 Nyawa Melayang Akibat Ditabrak Bus

blokbojonegoro.com | Saturday, 17 June 2023 15:00

6 Bulan, 9 Nyawa Melayang Akibat Ditabrak Bus Salah satu barang bukti (BB) Bus yang terlibat laka lantas (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sejak bulan Januari hingga Juni 2023, berdasarkan data yang dimiliki blokBojonegoro.com terdapat sekitar sembilan nyawa melayang di Jalan Nasional Bojonegoro-Surabaya akibat tertabrak Bus. Rerata kejadian akibat bus saat hendak mendahului kendaraan dan menabrak kendaraan dari arah berlawanan.

Terakhir, kejadian laka lantas hingga meninggal dunia akibat tertabrak bus, terjadi pada Sabtu (17/6/2023), di Jalan Raya Bojonegoro-Surabaya turut wilayah Desa Kabunan, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro. Dalam insiden tersebut terdapat 2 orang yang meregang nyawa.

Berdasarkan data yang pernah dihimpun blokBojonegoro.com selama 6 bulan terakhir, pada Januari lalu menewaskan seorang pengendara motor di Desa Mojodeso, Kecamatan Kapas.

Selanjutnya, pada bulan Februari lalu menewaskan 4 pengendara motor di Desa Mejuwet, Kecamatan Sumberrejo, mirisnya 3 dari 4 pengendara motor tersebut merupakan keluarga yang terdiri dari (Ayah, Ibu dan Anak).

Kejadian terakhir juga terjadi pada (18/4/2023) lalu, juga menewaskan dua pemotor di Desa Trojalu, Kecamatan Baureno.

Menurut Kanit Penegakkan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Bojonegoro, Ipda M. Imam Wahyudi menjelaskan, untuk yang baru terjadi pada Sabtu (17/6/2023) pengendara bus berikut PO langsung dilakukan penindakan, dan saat ini masih menjalani proses penyidikan.

“Yang baru terjadi di Kecamatan Balen tadi pagi, masih dilakukan penyidikan. Dan saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik,” ungkap Ipda Imam.

Sementara itu, kejadian yang menewaskan 4 pengendara motor di Kecamatan Sumberrejo, saat ini statusnya sudah dinaikkan ke tahap 2 dan berkas telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro. Menurutnya, pelaku (sopir) dikenakan sangkaan pasal 310 ayat 4 UU LLAJ No. 22 Tahun 2009 dengan ancaman 6 tahun penjara dan atau denda Rp12 juta.

“Sudah kami naikkan ke tahap 2 dan sudah dilimpahkan ke Kejari Bojonegoro,” pungkasnya. [riz/mu]

Tag : kecelakaan, bus, bus bojonegoro surabaya, bus tabrak motor



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini