Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Buruh Rokok Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Thursday, 22 June 2023 13:00

Buruh Rokok Tolak Raperda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro

Reporter: Lizza Arnofia

blokBojonegoro.com - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kabupaten Bojonegoro mulai digodok. Raperda KTR itu merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro untuk mengendalikan cemaran asap dari pembakaran produk tembakau.

Menangapi hal tersebut, PC FSP RTMM SPSI Bojonegoro, Anis Yulianti menegaskan jika benar disahkan, tentu akan berdampak terhadap penjualan rokok dan buruh rokok. Padahal ada sekitar 12.000 buruh rokok di Bojonegoro. 

"Kita menolak Raperda tentang KTR, dampaknya sangat besar bagi kami. Bojonegoro dapat julukan daerah tembakau berapa pabrik rokok yang ada di Bojonegoro sangat banyak," ungkap Anis Yulianti.

Dimana mampu menyerap tenaga kerja mulai dari ijazah SD hingga Perguruan Tinggi, jika KTR di berlakuan akan sangat berdampak akan mengurangi tenaga kerja. Karena rokok sepi banyak aturan, berapa buruh dan petani juga akan kehilangan pekerjaan. 

"Sebab mengantungkan hidupnya dari tembakau. Sehari tidak bekerja, kami tidak bisa makan," ucapnya. 

Hal ini terbukti dari Dana Bagu Hasil Cukai Tembakau atau DBHCT Bojonegoro mencapai Rp 84 milyar. Pabrik rokok di Bojonegoro, semua menggunakan tenaga manusia atau padat karya. 

Jika sampai banyak aturan yang mengikat untuk pemasaran rokok, tentu makin sempit dan mungkin juga bukan hanya pabrikan rokok/tembakau yang terkena imbasnya. 

"Kafe dan Warkop yang jelas ada kopi dan rokok. Kalau diberlakukan larangan tersebut, tentu berapa pelaku usaha akan bangkrut," ujarnya. 

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Bojonegoro, Sally Atyasasmi mengatakan, Raperda KTR untuk mengatur atau membatasi kawasan rokok terutama di lembaga pendidikan, fasilitas kesehatan, hingga di dalam transportasi.

"Ini juga untuk meningkatkan kualitas udara di Bojonegoro serta kesehatan masyarakat," kata Sally.

Lanjut Sally, sebetulnya ada dilema adanya Raperda ini, karena Bojonegoro sendiri menjadi sentra tembakau. Termasuk kekhawatiran para pekerja pabrik rokok, dimana jika produksi berkurang para pekerja juga akan ikut terdampak.

Sebab, pabrik rokok menyerap banyak tenaga kerja. Sehingga melalui hearing ini menampung masukan dari berbagai pihak termasuk pekerja pabrik rokok.

"Kami juga belum bisa memutuskan untuk mengesahkan dan tidak mau terburu-buru. Karena kami masih akan membuka masukan terutama para petani tembakau," pungkasnya. [liz/lis]

 

Tag : rokok, raperda, buruh



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini