Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Angka Perceraian dan Nikah di Bawah Umur di Bojonegoro Tinggi, Begini Kata APPA

blokbojonegoro.com | Saturday, 08 July 2023 15:00

Angka Perceraian dan Nikah di Bawah Umur di Bojonegoro Tinggi, Begini Kata APPA

Koordinator Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) Bojonegoro, Nafidatul Hima (Foto : instagram nafi_hima)

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Angka perceraian dan pernikahan dibawah umur cukup tinggi di Kabupaten Bojonegoro. Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) mengatakan, Pemerintah Daerah harus memperhatikan perkara tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun dari Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Bojonegoro, jumlah permohonan dispensasi nikah (Diska) sejak Januari hingga Juni 2023 mencapai 259 perkara. Sedangkan untuk kasus perceraian mencapai 1500 perkara.

Koordinator APPA, Nafidatul Himah mengatakan, melihat naiknya angka Diska dan Perceraian di Kabupaten Bojonegoro. Seharusnya, pemerintah harus memberikan perhatian lebih, meskipun Pemkab Bojonegoro saat ini sudah memiliki program pemberian insentif bagi calon pengantin (Catin) yang sudah cakap untuk menikah.

“Namun program tersebut, harus dievaluasi. Meskipun sudah berjalan dengan baik, tapi semakin hari juga diiringi dengan meningkatnya jumlah pemohon Diska,” ungkap aktivitis perempuan tersebut.

Menurutnya, kebanyakan dari pemohon Diska itu bukanlah karena hamil. Melainkan sudah menjadi budaya, terutama lingkungan dan pergaulan yang melatarbelakangi naiknya jumlah tersebut. Sehingga dengan meningkatnya, jumlah pemohon Diska juga menjadi peluang untuk meningkatnya jumlah perceraian di Bojonegoro.

“Karena kalau kita lihat anak menikah itu kan efeknya banyak, pasti rentan kekerasan dan perceraian, terus angka kematian ibu dan anaknya juga berpengaruh. Jadi dispensasi nikah ini memang harus menjadi perhatian bagi pemerintah,” kata perempuan yang akrab disapa dengan Hima itu.

Perempuan yang juga menjadi Presidium Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur itu menambahkan, meski Pemkab telah menerapkan program insentif, namun harus ada regulasi tertentu. Meskipun Diska itu diperbolehkan, semestinya harus diperketat permohonannya, seperti bekerjasama dengan beberapa pihak terkait.

Pihaknya berharap, pemerintah harus hadir dalam pencegahan dan penanggulangan perkara tersebut. Seperti halnya, membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak atau mungkin dimasukkan pasal untuk lembaga-lembaga yang mempunyai kewajiban melakukan pencegahan terhadap perkara tersebut.

“Selain itu, orang tua dan lingkungan sekitar juga harus mengedukasi kepada anaknya, terkait dampak-dampak jika menikah dibawah umur,” imbuhnya. [riz/ito]

Tag : Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) Wilayah Jawa Timur , diska, perceraian, insentif nikah, pengadilan agama, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini