Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bahas Raperda KTR, Pansus II Minta Masukan dari Pengusaha Cafe hingga Mahasiswa

blokbojonegoro.com | Tuesday, 11 July 2023 16:00

Bahas Raperda KTR, Pansus II Minta Masukan dari Pengusaha Cafe hingga Mahasiswa

Reporter : Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Rancangan peraturan daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) terus digodok. Saat ini, panitia khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Bojonegoro meminta masukan dari pengusaha cafe hingga mahasiswa di Kabupaten Bojonegoro, Senin (10/7/2023).

Dalam proses penetapan Raperda yang menuai pro dan kontra dari masyarakat itu, DPRD Kabupaten Bojonegoro menggelar publik hearing atau rapat dengar dari masyarakat diantaranya Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI), APVI, Pengusaha Café, Karang Taruna, dan Mahasiswa.

Wakil Ketua Pansus II DPRD Bojonegoro, Donny Bayu Setiawan mengungkapkan, kegiatan publik hearing ini masih seputar rangkaian pembahasan Raperda KTR. Setelah sebelumnya  pihaknya mengundang buruh pabrik rokok, saat ini pihaknya mengundang restoran, pemilik cafe hingga warung kopi, beserta beberapa elemen lainnya.

“Ini ketiga kalinya kami menggelar rapat dengar terkait pembahasan Raperda KTR. Supaya kita bisa lebih melengkapi referensi kita terhadap pembahasan ini, baik yang sudut pandang menolak maupun mendukung adanya raperda KTR,” ungkap Donny.

Selanjutnya, lanjut Donny, pansus akan membawa masukan-masukan tersebut, untuk didiskusikan ke pihak eksekutif (Pemkab Bojonegoro). Sehingga nanti usai dibawa ke eksekutif akan kembali dipaparkan ke masyarakat dan akan kembali meminta masukan berupa publik hearing atau diskusi nonformal lainnya. Namun, Donny menyebut, proses pematangan ini masih begitu panjang.

“Masih lama dan masih panjang, tapi yang jelas kita akan membahas bagaimana kemudian secara global bunyi-bunyi substansi raperda tersebut,” jelasnya.

Pada prinsipnya, Donny menambahkan, jangan sampai menghapus atau mengamputasi hak orang, baik orang yang merokok atau yang tidak merokok. Jadi, keduanya memiliki hak yang sama, baik yang ingin menghirup rokok maupun yang tidak ingin menghirup rokok.

“Sehingga yang substansi sebenarnya itu, terkait pasal-pasal hanyalah pengatur mana yang boleh merokok dan mana yang tak boleh merokok, dengan harapan keduanya bisa saling menghormati,” pungkasnya. [riz/ito]

Tag : raperda, ktr, dprd, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini