21:00 . Inovasi Mahasiswa UNUGIRI, Desa Kendung Melek Media   |   20:00 . Kalah 3-1 Atas Persela, Coach Persibo: Inilah Sepak Bola   |   19:00 . Persibo Bojonegoro Dihajar 3-1 Persela, Merosot Urutan Ketiga   |   18:00 . Bagikan Spirit Produktif Menulis, Arusgiri dan Griya Cendekia Unugiri Gelar Bedah Buku   |   17:00 . Polres Bojonegoro Dirikan 1 Posyan dan 2 Pospam Selama Nataru 2024   |   16:00 . Ops Lilin Semeru 2024, Polres Bojonegoro Terjunkan 255 Personel Gabungan   |   15:00 . Brave to Speak Up, Ajak Gen-Z Asah Kemampuan Bahasa Inggris dan Kepedulian Lingkungan   |   09:00 . PEPC Zona 12 Ajak Stakeholder Tingkatkan Kebersamaan dan Gaya Hidup Sehat   |   18:00 . Perluas Pasar, Mahasiswa Unugiri Dampingi UMKM Punya Legalitas   |   13:00 . Kejari Bojonegoro Sabet Penghargaan Penyelesaian Perkara dan Responsifitas Data   |   22:00 . Awak Media Bojonegoro dan Blora Gelar Pertandingan Journalist Fun Football   |   18:00 . D'Konco Cafe: Realisasi Mimpi, Tempat Nongkrong Estetik dan Ikonik   |   15:00 . 5 Laga Terakhir Liga 2, Persibo Hanya Menang 1 Kali   |   12:00 . Duel Bebuyutan, Saling Kudeta Puncak Klasemen   |   16:00 . Anugerah Wajib Pajak Terbaik dan Desa Teraktif 2024 Kabupaten Bojonegoro Bertabur Penghargaan   |  
Sun, 22 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

3 Warga Dipidanakan PT WBS

PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang

blokbojonegoro.com | Tuesday, 03 October 2023 15:00

PMII Bojonegoro Kawal Tiga Terdakwa Pendemo Tambang PMII Bojonegoro saat menggelar aksi di depan Gedung DPRD Bojonegoro (Foto : Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bojonegoro akan mengawal kasus yang menyeret tiga warga Sumuragung, Kecamatan Baureno, Kabupaten Bojonegoro. Tiga warga tersebut, dipidanakan perusahaan pengelola tambang kapur, PT Wira Bhumi Sejati (WBS).

Ketiga warga itu, yakni Akhmad Imron, Isbandi, dan Parno. Ketiganya dituduh melakukan penghalangan aktivitas tambang dalam unjuk rasa (Unras) yang digelar warga setempat, dan saat ini mereka tengah menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro sebagai terdakwa.

Wakil Ketua II Bidang Eksternal PC PMII Bojonegoro M. Rifka Arif Syahrizal menyatakan, akan segera melakukan konsolidasi bersama pengurus cabang untuk membahas polemik tambang batu kapur di Desa Sumuragung.

“Apalagi ada tiga warga yang dijadikan terdakwa setelah dipolisikan PT Wira Bumi Sejati karena diduga melakukan penghalangan aktivitas tambang,” ungkapnya, kemarin (2/10/0223).

Pemuda yang akrab disapa Syahrizal itu menambahkan, PMII Bojonegoro akan terus mengawal persoalan polemik tambang kapur antara warga Sumuragung dengan PT WBS. Sebab yang dilakukan warga dinilai sudah benar, karena menyuarakan pendapat untuk kepentingan publik.

“Warga sebenarnya ingin keterbukaan kompensasi tambang Sumuragung dan perizinan tambang,” jelasnya.

Selanjutnya, PMII Bojonegoro akan melakukan kajian dan mengajukan audiensi ke DPRD Kabupaten Bojonegoro. Lantaran, ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam kasus tambang batu kapur di Desa Sumuragung.

“Nanti kami akan mengajukan audiensi untuk mengawal kasus ini,” pungkasnya.

Perlu diketahui, saat ini agenda persidangan ketiga terdakwa, yakni pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU Kejari Bojonegoro, Dekri Wahyudi akan menghadirkan 10 saksi dalam persidangan tersebut.

10 saksi di antaranya, empat karyawan PT WBS, empat warga setempat, dan dua saksi ahli, yakni Kepala Desa (Kades) Sumuragung, Matasim dan Perangkat Desa setempat.

Sementara itu, dalam persidangan sebelumnya, para terdakwa melayangkan nota keberatan (eksepsi). Namun, seluruh eksepsi para terdakwa ditolak oleh Majelis Hakim PN Bojonegoro dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). [riz/lis] 

 

 

 

 

Tag : Terdakwa, tambang, warga, wbs



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat