Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari
blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2023 16:00
Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan secara langsung menyerahkan SK remisi kepada seorang Napi yang beragama kristen (Foto : Humas Lapas Bojonegoro)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus I (RK-I) pada momentum perayaan Natal 2023. Napi berinisial WD itu, mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari potongan hukuman.
Remisi tersebut, diberikan secara langsung oleh Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada WD yang merupakan napi dengan kasus perlindungan anak itu.
Sugeng Indrawan mengungkapkan, pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.
“Remisi ini diberikan kepada WD, kasus Perlindungan Anak, dengan masa pidana 12 tahun dengan besaran remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” ungkap Sugeng, Senin (25/12/2023).
Mantan Kalapas Tuban itu juga mengimbau kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.
“Warga binaan lainnya, juga kami imbau agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam penyerahan remisi tersebut, juga dihadiri para pejabat struktural Lapas Bojonegoro dan lima Napi yang memeluk agama Kristen. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini