12:00 . Hermansyah Y. Nasroen Jabat Sekper SHU PHE   |   11:00 . Terbaru, Inilah Susunan Direksi PHE   |   10:00 . Inilah 9 Medali Kontingen Bojonegoro di Klasemen Akhir MTs   |   09:00 . Dahsyat..! Klasemen Akhir MTs, Bojonegoro Runner Up   |   08:00 . Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro, Inilah Rekam Jejak AKBP Afrian Satya Permadi   |   06:00 . Resmi Berakhir, 1.000 Atlet Tuntaskan Porseni Madrasah Jawa Timur   |   15:00 . Gus Nafik dan Agus Dita Kembali Jabat di DPRD Bojonegoro   |   13:00 . Senyum Bahagia Gus Nafik dan Dita   |   12:00 . Sah..! Gus Nafik dan Dita Dilantik   |   09:00 . Ayo Hadir...! Sarangan Bersholawat Bareng Ridwan Asyfi   |   14:00 . Dua Kursi DPRD Bojonegoro Kosong, Nafik Sahal dan Agus Dita Bakal Dilantik PAW   |   13:00 . AKBP Afrian Satya Permadi Resmi Jabat Kapolres Bojonegoro   |   11:00 . Eks Sekdin Kominfo Bojonegoro Diperiksa Kejari   |   08:00 . Persiapan Menghadapi Pesanan Mitra Pasar, Perajut Desa Sukoharjo Ikuti Pelatihan Merajut Tas   |   19:30 . Peresmian BMTNU Padangan   |  
Thu, 10 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2023 16:00

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan secara langsung menyerahkan SK remisi kepada seorang Napi yang beragama kristen (Foto : Humas Lapas Bojonegoro)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus I (RK-I) pada momentum perayaan Natal 2023. Napi berinisial WD itu, mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari potongan hukuman.

Remisi tersebut, diberikan secara langsung oleh Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada WD yang merupakan napi dengan kasus perlindungan anak itu.

Sugeng Indrawan mengungkapkan, pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

“Remisi ini diberikan kepada WD, kasus Perlindungan Anak, dengan masa pidana 12 tahun dengan besaran remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” ungkap Sugeng, Senin (25/12/2023).

Mantan Kalapas Tuban itu juga mengimbau kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.

“Warga binaan lainnya, juga kami imbau agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penyerahan remisi tersebut, juga dihadiri para pejabat struktural Lapas Bojonegoro dan lima Napi yang memeluk agama Kristen. [riz/lis]

Tag : remisi, natal, hari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat