20:00 . Hasil Autopsi Jenazah Korban Pembacokan di Bojonegoro: Luka Tembus Otak Besar   |   19:00 . Kondisi Terkini Tiga Korban Pembacokan di Bojonegoro   |   18:00 . Pelaku Pembacokan di Bojonegoro Diancam Hukuman Mati   |   16:00 . Diamankan Polisi, Begini Motif Pelaku Pembacokan di Bojonegoro   |   12:00 . Pertahankan Stamina Prajurit, Kodim Bojonegoro Gelar Garjas Periodik   |   11:00 . Geger! Warga Bojonegoro Bacok Ketua RT hingga Meninggal   |   09:00 . Tiga Truk Terlibat Kecelakaan Karambol di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   20:00 . Pemred Beritajatim.com Dwi Eko Lokononto, Tokoh Pers Jatim Tahun Ini   |   12:00 . Atlet Muaythai Sangsaga Fight Camp Bojonegoro Raih Juara Umum 2 Open se-Jawa   |   11:00 . Menjaga Alam Ringintunggal: Perjuangan Warga Melawan Tambang Ilegal   |   09:00 . Tak Kuat Nanjak, Truk Muat Pupuk Terguling di Jalan Bojonegoro-Ngawi   |   19:00 . Momen Pererat Silaturahmi dan Komitmen Tingkatkan Pelayanan   |   18:00 . Kacabdindik Wilayah Bojonegoro Apresiasi Prestasi Siswa di Ajang LKS Provinsi 2025   |   16:00 . Anggun dalam Budaya dan Modernitas, KKI DPC Bojonegoro Gelar Diklat Table Manner   |   11:00 . Transaksi Barang di Shopee Makin Mudah Lewat Agen Mesin EDC BRILink   |  
Tue, 29 April 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2023 16:00

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan secara langsung menyerahkan SK remisi kepada seorang Napi yang beragama kristen (Foto : Humas Lapas Bojonegoro)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus I (RK-I) pada momentum perayaan Natal 2023. Napi berinisial WD itu, mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari potongan hukuman.

Remisi tersebut, diberikan secara langsung oleh Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada WD yang merupakan napi dengan kasus perlindungan anak itu.

Sugeng Indrawan mengungkapkan, pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

“Remisi ini diberikan kepada WD, kasus Perlindungan Anak, dengan masa pidana 12 tahun dengan besaran remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” ungkap Sugeng, Senin (25/12/2023).

Mantan Kalapas Tuban itu juga mengimbau kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.

“Warga binaan lainnya, juga kami imbau agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penyerahan remisi tersebut, juga dihadiri para pejabat struktural Lapas Bojonegoro dan lima Napi yang memeluk agama Kristen. [riz/lis]

Tag : remisi, natal, hari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 21 April 2025 15:00

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo

    Semarak Kartini Meriahkan Desa Tejo Dalam rangka memperingati Hari Kartini, seluruh lembaga pendidikan yang ada di Desa Tejo, Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro, menggelar kegiatan Semarak Kartini yang berlangsung meriah dan penuh semangat, Senin pagi (21/4/2025)...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat