06:00 . Gelar Muskab, Setyawan Mubayinan Kembali Terpilih Jadi Ketua Pengkab TI Bojonegoro   |   21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari

blokbojonegoro.com | Monday, 25 December 2023 16:00

Seorang Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Natal 1 Bulan 15 Hari Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan secara langsung menyerahkan SK remisi kepada seorang Napi yang beragama kristen (Foto : Humas Lapas Bojonegoro)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menerima Remisi Khusus I (RK-I) pada momentum perayaan Natal 2023. Napi berinisial WD itu, mendapatkan remisi sebesar 1 bulan 15 hari potongan hukuman.

Remisi tersebut, diberikan secara langsung oleh Kalapas Bojonegoro, Sugeng Indrawan kepada WD yang merupakan napi dengan kasus perlindungan anak itu.

Sugeng Indrawan mengungkapkan, pemberian Remisi Hari Raya Natal Tahun 2023 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-2134.PK.01.05.04 Tahun 2023 tentang Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023.

“Remisi ini diberikan kepada WD, kasus Perlindungan Anak, dengan masa pidana 12 tahun dengan besaran remisi 1 (satu) bulan 15 (lima belas) hari,” ungkap Sugeng, Senin (25/12/2023).

Mantan Kalapas Tuban itu juga mengimbau kepada para warga binaan pemasyarakatan (WBP), untuk tetap mengikuti kegiatan pembinaan dengan baik agar dapat memperoleh hak-haknya baik berupa remisi maupun integrasi.

“Warga binaan lainnya, juga kami imbau agar tetap mengikuti kegiatan pembinaan selama menjalani masa hukuman,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam penyerahan remisi tersebut, juga dihadiri para pejabat struktural Lapas Bojonegoro dan lima Napi yang memeluk agama Kristen. [riz/lis]

Tag : remisi, natal, hari



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat