Ribuan Pekerja Rentan di Bojonegoro Terkaver BPJS Ketenagakerjaan
blokbojonegoro.com | Friday, 29 December 2023 07:00
Reporter : Lizza Arnofia
blokBojonegoro.com - Pemkab Bojonegoro melalui Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan memberi paparan terkait kepesertaan pekerja rentan di BPJS Ketenagakerjaan dan manfaatnya. Sebanyak 28.120 pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro telah terkaver BJPS Ketenagakerjaan per Desember 2023.
Kepala Dinas Perindustrian dan Ketenagakerjaan Kabupaten Bojonegoro, Welly Fitrama menjelaskan, perlindungan pekerja rentan ini bertujuan agar pekerja Indonesia nyaman dalam bekerja. Jika ada risiko pekerjaan dikaver oleh pemerintah, sehingga pekerja rentan tidak banyak mengeluarkan uang dalam pengobatannya.
Data pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro ini secara simbolis diberikan oleh jajaran stakeholder, yang diambil dari Data Damisda milik Pemkab Bojonegoro. Di dalamnya ada nama pekerja rentan yang sudah terkaver BPJS Ketenagakerjaan.
"Pesan dari Bapak Pj Bupati, jangan persulit proses klaim. Mohon bantuan Bapak Ibu Camat, Kades, jika masih ada pekerja rentan yang belum tercover bisa disampaikan ke Bupati Bojonegoro melalui Disperinaker. Tukang becak, atau pelaku IKM yang belum stabil juga termasuk pekerja rentan," jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bojonegoro, Rd Edi Sasono menjelaskan, prioritas kegiatan ini ialah pekerja bukan penerima upah (pekerja informal). Meliputi wirausaha, pedagang, driver ojek, petani, peternak, nelayan, tukang sayur, relawan keagamaan seperti modin dan marbot serta lainnya.
"Total pekerja rentan di Kabupaten Bojonegoro 28.120 per Desember 2023 yang mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan. Meliputi JKK dan JKM merata di 28 kecamatan," ucap Rd Edi Sasono.
Mekanismenya, perlindungannya tidak terikat jam. Contoh terkait dengan kegiatan petani, semisal ada kebutuhan beli pupuk di luar kota tetap diberikan perlindungan. Dari keberangkatan hingga pulang, selama itu masih aktifitas pekerjaan BPJS Ketenagakerjaannya berlaku.
Lanjut Edi, jika pekerja rentan mendapat musibah cukup datang ke rumah sakit dengan menunjukkan NIK. Ada beberapa fasilitas yang diperoleh dan beberapa diantaranya, biaya akomodasi bisa di-reimburse, pengobatan unlimited (tidak terbatas pada obat tertentu).
"Selain itu, jika dari dokter dan pekerja rentan membutuhkan satu bulan istirahat. Maka tetap mendapatkan gaji dalam satu bulan Rp1 juta, juga ada santunan kematian, serta masih banyak lagi," imbuhnya. [liz/mu]
Tag : Bpjs, bpjs ketenagakerjaan, jaminan keselamatan kerja
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini