Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Uji KIR Digratiskan, Bojonegoro Kehilangan PAD Rp1 Miliar Lebih

blokbojonegoro.com | Tuesday, 02 January 2024 13:00

Uji KIR Digratiskan, Bojonegoro Kehilangan PAD Rp1 Miliar Lebih

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Layanan Uji Kendaraan Bermotor (KIR) kini digratiskan. Kebijakan tersebut, membuat Kabupaten Bojonegoro kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp1 Miliar lebih.

Berdasarkan data pada Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Uji KIR Kabupaten Bojonegoro. Pada tahun 2023, PAD yang didapat Pemkab Bojonegoro dari sektor retribusi Layanan Uji KIR totalnya mencapai Rp1,1 miliar.

"PAD Rp1,1 miliar tersebut kami dapat dari 8.996 kendaraan masyarakat yang melakukan uji KIR selama 2023," ungkap Kepala UPT Uji KIR Dishub Kabupaten Bojonegoro, Unggul Satryo Prabowo, (2/1/2024).

Pada 2024 ini, lanjut pria yang akrab disapa Unggul itu, berapa pun jumlah kendaraan yang diuji KIR, PAD dipasok pihaknya ke Pemkab Bojonegoro adalah nihil.

"Sudah tak ada PAD lagi dari kami," terang pria asal Kota Surabaya itu.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro mulai 1 Januari 2024 menggratiskan Uji Kendaraan Bermotor atau Uji KIR.

Penggratisan ini berdasarkan undang - undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah daerah, PP No 35 Tahun 2023 Tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah, serta peraturan daerah Kabupaten Bojonegoro no 5 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo mengatakan, semua kendaraan yang akan melakukan uji KIR per tanggal 1 Januari 2024 nanti dan seterusnya, tidak perlu mengeluarkan biaya apapun.

Dengan digratiskannya Uji KIR sangat berdampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Bojonegoro, pasalnya uji KIR sendiri di tahun 2023 ini mampu menyumbang PAD sebesar Rp1.141.880.000.

Sebelumnya tarif uji KIR untuk kendaraan Jenis Berat yang diperbolehkan (JBB) dibawah atau sama dengan berat 3500 kilogram bertarif Rp85.000, sedangkan untuk kendaraan yang memiliki JBB lebih dari 3500 kilogram dikenakan tarif Rp100.000 per kendaraan. [riz/lis]

Tag : KIR, PAD, pendapatan



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini