Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Update BiPIH 2024, Segini Biaya yang Dibebankan CJH Bojonegoro

blokbojonegoro.com | Wednesday, 10 January 2024 20:00

Update BiPIH 2024, Segini Biaya yang Dibebankan CJH Bojonegoro

Reporter : M. Anang Febri

blokbojonegoro.com - Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BiPIH) Tahun 1445 H / 2024 telah diterbitkan oleh pemerintah pusat. Tepatnya yakni tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada 9 Januari 2024 kemarin, isinya mengatur soal biaya embarkasi masing-masing wilayah. Yang mana juga berlaku untuk Calon Jamaah (CJH) , Pembimbing Kelompok Ibadah Haji dan Umrah, serta Petugas Haji.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro Abdulloh Hafidz mengungkapkan, bahwa keluarnya Keppres nanti akan dijabarkan dalam bentuk PMA dan Kepdirjen.

"Artinya, mulai tanggal 10 ini sudah bisa melunasi. Kepdirjen mengaturnya tentang zona, Kalau Jawa Timur nambah berapa, Jawa Barat nambah berapa," buka Abdullah Hafid kepada blokBojonegoro.com, Rabu (10/1/2024).

Diterangkannya lagi, Jawa Timur sendiri memiliki tambahan sekitar Rp 35,5 juta. 

Jadi, biaya keseluruhan yang ditanggung oleh jamaah yaitu Rp 60.526.334.

"Karena sudah ada setor 25 Juta, maka tinggal nambahi 35 juta 500. Tambahannya itu," jelasnya.

Pihaknya juga menuturkan, Petugas Haji Daerah (PHD) juga sudah dibuka. Namun, rekomnya ada di Pj Bupati. Yang berminat mendaftar PHD, masyarakat bisa langsung mengajukan permohonan untuk mendapatkan rekom dari Pj Bupati untuk disetor ke Kanwil Jatim untuk seleksi dan tes. [feb/ito].

Tag : Haji, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini