Kakek di Bojonegoro Dituduh Curi Ayam, Jaksa Ancam Penjara 5 Tahun
blokbojonegoro.com | Wednesday, 24 January 2024 20:00
Terdakwa SYT saat hendak dimasukkan ruang tahanan (Foto : Rizki Nur Diansyah)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Seorang kakek di Kabupaten Bojonegoro, SYT (58) dituduh mencuri seekor ayam milik salah satu kepala desa di Kecamatan Temayang, Kabupaten Bojonegoro.
Dalam sidang pertama yang digelar di Ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, Rabu (24/1/2024) Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Laralika Filintani mendakwa SYT yang merupakan warga di Kecamatan Temayang dengan ancaman hingga lima tahun penjara.
[Baca juga: Miris! Kakek di Bojonegoro Dipenjarakan Gegara Dituduh Curi Ayam ]
Hal tersebut, tertuang dalam informasi perkara yang dapat diakses publik di website resmi sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Bojonegoro.
Terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu, dikenakan dakwaan pasal berlapis, diantaranya pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun penjara. Dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara.
Namun, menurut Penasehat Hukum Terdakwa, Hanafi kasus tersebut janggal. Apalagi sesuai dakwaan dari JPU, ayam tersebut seharga Rp4.5 juta. Mahalnya, harga ayam itulah yang menjadi keraguan para penasehat hukum terdakwa.
“Terdakwa disebut melakukan pencurian ayam jago, sebenarnya persoalan itu sudah terjadi sejak tahun 2022 dan baru sidangkan saat ini. Secara tegas bahwa klien kami tidak pernah mencuri sebagaimana yang dituduhkan,” ungkap Hanafi ditemui usai persidangan.
[Baca juga: Begini Pengakuan Kades di Bojonegoro yang Diduga Tuduh Warganya Curi Ayam ]
Hanafi membeberkan, kasus ini syarat dengan muatan politis di desa setempat. Awal kasus ini adalah ketika terdakwa membeli ayam di Pasar Dander senilai Rp110 ribu. Kemudian oleh terdakwa di jual kembali ke Pasar Temayang senilai Rp120 ribu.
Selanjutnya, ada yang mengetahui bahwa ayam yang dibeli kliennya tersebut serupa dengan milik Kades, sehingga dilaporkan oleh adik Kades ke pihak kepolisian.
Namun, setelah di mediasi karena memang terdakwa tidak pernah melakukan tindakan pencurian sehingga kliennya ditahan pada 10 Januari 2024 dan akhirnya hari ini disidangkan.
"Sempat ada tawaran untuk RJ (restorative justice) tapi, kami menolak. Karena memang klien kami tidak pernah melakukan pencurian sebagaimana yang dituduhkan,” jelasnya.
Usut punya usut, lanjut Hanafi, ayam seharga Rp4,5 juta itu ialah harga mahar dari ayam milik Kades yang didapat dari guru spiritualnya.
"Ini yang tidak masuk akal, sejak kapan harga mahar di masukkan perkara ini, kita lihat saja fakta persidangannya nanti bagaimana pembuktiannya," paparnya.
Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Bojonegoro, Sonny Eko Adriyanto mengungkapkan sidang perkara pidana nomor 7/Pid.B/2024/PN Bjn tentang Kasus pencurian ayam dengan terdakwa SYT ini merupakan sidang pertama dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sementara disinggung terkait restorative justice (RJ), dengan melihat kasus ini terbilang ringan. Sonny mengungkap bahwa hal itu sudah sesuai syarat formil yang ada.
“Kalau di dalam perkara ini yang saya baca didalam dakwaan, nilai kerugian yang tercantum adalah 4,5 juta. Jadi secara formil, perkara ini layak untuk disidangkan. Terlepas nanti pembuktiannya seperti apa, biarkan Fakta persidangan akan menentukan,” pungkasnya. [riz/ito]
Tag : Kasus, dugaan, pencurian ayam, Bojonegoro, Temayang
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini