Ciptakan Angkutan Sungai yang Aman, Dishub Bojonegoro Beri Status Hukum Perahu Tambang
blokbojonegoro.com | Thursday, 29 February 2024 12:00
Kadishub Bojonegoro, Andik Sudjarwo saat menyerahkan dokumen status hukum kapal kepada pemilik perahu (Foto : Istimewa)
Reporter : Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Guna menciptakan angkutan sungai, danau, dan penyebrangan yang berasaskan hukum serta berkeselamatan. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro laksanakan gerai pengukuran kapal sungai danau ukuran dibawah 7 GT.
Kegiatan tersebut, bekerjasama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI, BPTD wilayah XI Provinsi Jatim, dan Dishub Provinsi Jatim, yang digelar selama tiga hari berturut-turut, sejak 26 - 28 Februari 2024.
Terdapat 38 perahu di 34 titik penyebrangan sungai di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang dilakukan pengukuran.
Usai melakukan pengukuran, selanjutnya acara serah terima dokumen status hukum kapal sungai, dilakukan secara simbolis di Aula Kantor Dishub Bojonegoro, yang dihadiri PT. Jasa Raharja dan perwakilan pemilik kapal sungai, kemarin (28/2/2024).
Kepala Dishub Kabupaten Bojonegoro, Andik Sudjarwo mengungkapkan, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan status hukum kapal dengan diterbitkannya dokumen nama kapal, dokumen pengukuran kapal serta dokumen pas kapal.
“Hal tersebut, untuk menunjukan bahwa kapal tersebut terdaftar di wilayah Indonesia,” ungkap Andik Sudjarwo, Kamis (29/2/2024).
Andik menjelaskan, kegiatan ini juga merupakan wujud kolaborasi antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat terutama untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan di wilayah Kabupaten Bojonegoro yang masih banyak digunakan sebagai transportasi alternatif menuju wilayah perkotaan.
“Ini merupakan tahap awal, kegiatan tidak berhenti disini, Dishub akan terus memproses terciptanya angkutan sungai yang berkepastian hukum dan berkeselamatan,” tandasnya.
Diharapakan, Andik Sudjarwo menambahkan, dengan kegiatan ini para pemilik kapal dapat memperoleh kepastian hukum, sehingga legalitas kapal dapat terjamin. Selain itu, juga dapat memberikan semangat kepada pemilik atau operator kapal penyeberangan untuk selalu memberikan pelayanan angkutan sungai penyeberangan yang aman, nyaman dan berkeselamatan kepada pengguna jasa penyeberangan. [riz/ito]
Tag : Dishub, Bojonegoro, angkutan, perahu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini