Seleksi Komisioner KPU Bojonegoro Dibuka, Ini Syaratnya!
blokbojonegoro.com | Thursday, 14 March 2024 16:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro akan segera berakhir pada bulan Juni 2024 mendatang. Sehingga, KPU RI telah membuka seleksi bagi calon Komisioner KPU Bojonegoro periode 2024-2029 mendatang.
Dilansir dari website resmi KPU Provinsi Jatim, terdapat 36 Kabupaten/Kota di Jatim yang bakal membuka seleksi calon Komisioner KPU Kabupaten/Kota. 36 daerah tersebut, dibagi menjadi enam wilayah. Sedangkan, Kabupaten Bojonegoro masuk dalam wilayah Jatim 3.
Jatim 3 tersebut, yakni KPU Bojonegoro, Gresik, Lamongan, Sidoarjo, Tuban dan Kota Surabaya. Timsel untuk Jatim 3 diketuai oleh Sasongko Budhisusetyo bersama M Zamroni, Arief Supriyono, Idris dan Muh Farid Ilhamuddin.
Timsel Jatim 3 ini, mulai Jumat (8/3/2024) lalu sudah membuka posko pendaftaran di Hotel Novotel Samator, Kota Surabaya hingga 19 Maret 2024 mendatang.
Alur pendaftaran calon Komisioner KPU tersebut, pendaftaran dimulai sejak 8 hingga 19 Maret 2024 nanti. Selanjutnya, berkas pendaftaran akan diteliti hingga 26 Maret, dan paling lambat tanggal 30 Maret akan dilakukan pengumuman, hasil verifikasi administrasi.
Kemudian, untuk yang lolos dari seleksi administrasi akan mengikuti seleksi tertulis dan psikologi menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT). Hasil CAT tersebut diumumkan pada tanggal 6-7 April masing-masing Kab/kota diloloskan 20 orang untuk kemudian dilakukan tes wawancara oleh Timsel.
Berikut persyaratan yang harus dilengkapi bakal calon Komisioner KPU Kab/Kota dilansir dari https://jatim.kpu.go.id/berita/baca/13611/pengumuman-pendaftaran-bacalon-anggota-kpu-kabupatenkota-pada-36-kabupatenkota-di-jawa-timur-periode-2024-2029, sebagai berikut:
a. Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Kabupaten/Kota sebagai berikut:
1) warga negara Indonesia;
2) pada saat pendaftaran berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun;
3) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4) mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
5) memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian;
6) berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
7) berdomisili di wilayah Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Gresik, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Tuban, Kota Surabaya Periode 2024-2029 yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik;
8) mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
9) mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
10) mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon
11) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Kabupaten/Kota, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
12) tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
13) bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
14) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
15) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
b. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
c. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (2) dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
d. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka (3), meliputi:
1) telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama;
2) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut; atau
3) telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
e. Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka (1), calon anggota KPU Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai Sanksi Pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.
B. KELENGKAPAN DOKUMEN PERSYARATAN
Berkas persyaratan calon anggota KPU Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. surat pendaftaran yang ditandatangani di atas bermeterai cukup yang dibuat
menggunakan formulir MODEL SURAT PENDAFTARAN-CALON;
b. fotokopi kartu tanda penduduk elektronik;
c. pas foto berwarna terbaru 6 (enam) bulan terakhir berukuran 4 x 6 cm (empat kali
enam sentimeter) sebanyak 6 (enam) lembar;
d. daftar riwayat hidup yang dibuat menggunakan formulir MODEL DAFTAR RIWAYAT HIDUP CALON;
e. fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan yang menerbitkan ijazah atau dilakukan oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
f. surat pernyataan yang ditandatangani di atas meterai cukup, yang menyatakan:
1) setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.1-CALON;
2) tidak pernah menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.2-CALON
3) bersedia bekerja sepenuh waktu dan tidak bekerja pada profesi lainnya selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.3-CALON;
4) bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.4-CALON;
5) bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila terpilih menjadi anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.5-CALON;
6) tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.6-CALON; dan
7) belum pernah menjabat selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama bagi calon anggota KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota yang pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang dibuat dengan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.7-CALON;
g. surat keputusan pemberhentian dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah;
i. surat keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir, dalam hal calon anggota KPU Kabupaten/Kota pernah menjadi anggota partai politik;
j. surat keterangan dari Pengadilan Negeri di wilayah hukum sesuai dengan domisili
calon anggota KPU Kabupaten/Kota yang menerangkan bahwa tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi aparatur sipil negara yang akan mengikuti Seleksi; dan
l. surat pernyataan bersedia mengundurkan diri sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan menggunakan formulir MODEL SURAT.PERNYATAAN.8-CALON bagi Bakal calon anggota Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. [riz/lis]
Tag : kpu, komisioner, pemilu
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini