21:00 . Muhammadiyah Bojonegoro Serukan Pilih Cabup yang Bersedia Dengar Suara Rakyat   |   19:00 . Dipindah ke Lapas Bojonegoro, Napi Teroris Dikawal Ketat Densus 88 AT Polri   |   16:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z, Acara untuk Generasi Muda Bojonegoro   |   14:00 . Tim PkM Dosen UNUGIRI Berikan Pendampingan P5 dan PPRA di Lembaga Pendidikan   |   13:00 . Wujudkan Lansia Bermartabat, PD 'Aisyiyah Bojonegoro Gelar Lokakarya Kelanjutusiaan   |   12:00 . Tim KKN 44 UNUGIRI Observasi di Desa Grabagan   |   06:00 . Menilik Pasukan Kopi Rakyat Jelita Pada Kompetisi Nyethe Rokok Kenduri Cinta 2 Wahono-Nurul   |   21:00 . Barisan Muda Bangga Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Setyo Wahono ajak Ketum PP.Ansor, Addin Jauharudin Bermain Fun Badminton   |   19:00 . Empat Kades Terdakwa Korupsi Pembangunan Jalan di Bojonegoro Dituntut 5 Tahun Penjara   |   18:00 . Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Dua Pembangunan Jalan di Bojonegoro Disidik Kejaksaan   |   17:00 . Judi Online Sebabkan 978 Pasangan di Bojonegoro Cerai   |   16:00 . Jumping Teknologi, Wenseslaus Manggut: Tantangan dan Peluang Industri Media Digital   |   15:00 . Suwarjono: Media Lokal saat ini Tidak Baik-baik Saja, Inilah Tantangan di Tengah Digitalisasi   |   14:00 . Wakil Wamen Komdigi Nezar Patria Lantik Pengurus AMSI Jatim 2024-2028   |  
Fri, 22 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

6 Terdakwa Dewasa Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Disidangkan di Surabaya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 June 2024 21:00

6 Terdakwa Dewasa Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Disidangkan di Surabaya

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 6 terdakwa dewasa dalam kasus pengeroyokan pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan GRMA (18) telah memasuki masa sidang. Namun, sidang keenam terdakwa itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sebelumnya diklaim polisi sebagai kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander itu, akan disidangkan pada Kamis (27/6/2024) besok.

Pengalihan tempat sidang di PN Surabaya itu, karena alasan keamanan. Hal tersebut, dibenarkan Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro.

"Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin,” ungkap Hario, Rabu (26/6/2024).

Hario menambahkan, jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya," tambahnya.

Untuk diketahui, keenam terdakwa yang bakal menjalani sidang di PN Surabaya itu, yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Selain enam terdakwa tersebut, PN Bojonegoro sebelumnya juga telah memutus perkara itu, dengan 3 terdawa anak-anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.

Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dikonfirmasi perihal perkembangan enam DPO yang saat ini masih belum tertangkap, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian, karena keenam DPO ini tak berada di rumah.

“Tetapi kami cari, kalau ada informasi mengenai keenam orang itu, kabari ya,” ungkap Fahmi, Rabu (26/6/2024).

AKP Fahmi menegaskan, aktor utama dari kasus tersebut telah tertangkap. Sedangkan, keenam DPO yang masih dalam proses pengejaran itu, hanya ikut rombongan saat melakukan aksi pengeroyokan.

“Aktor utamanya sudah ketangkep semua. Kalau 6 lainnya (DPO) itu bisa dibilang hanya ikut rombongan,” pungkasnya. [riz/red]

Tag : Kasus, pengeroyokan, pemuda, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat