08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |   16:00 . Berkat KUR, Pasutri Ini Sukses Bisnis Hasil Olahan Rumah   |   15:00 . Realisasi Dana Desa di Bojonegoro Capai 97.81 Persen   |   14:00 . Bertekad Bantu Warga, Kepala Desa di Bojonegoro Sukses Jadi Agen BRILink Jawara   |   13:00 . Perluas Dukungan Lingkungan Akademik, Hulu Migas Hadir di Pameran SINOX-01   |   22:00 . Survei ARCI: Elektabilitas Wahono-Nurul 75,5%, Teguh-Farida 19,6%   |   21:00 . Tingkatkan Derajat Kesehatan Pekerja Lewat Program Atraktif, Pertamina EP Cepu Catatkan Rekor Muri   |   20:00 . Gebyar Milenial dan Gen Z Bojonegoro Berlangsung Meriah   |   18:00 . Tim Pemenangan Teguh-Farida Akui Tak Tahu Kampanye ‘Bojonegoro Klunting’ di Kepohbaru   |   16:00 . Kampanye Hari Terakhir Pilbup Bojonegoro Berujung Ricuh, Warga Saling Lempar Batu   |   15:00 . 22 TPS di Sekar Bojonegoro Sulit Dijangkau, Ada yang Gegara Jembatan Putus   |   12:00 . Peringati Hari Penyakit Paru Obstruktif Kronis, Dinkes Bojonegoro Ajak Warga Jaga Kesehatan Paru   |   23:00 . Ribuan Warga Bojonegoro Mlaku Bareng Khofifah-Emil dan Wahono-Nurul   |   19:00 . Diduga Tak Netral, PMII Bojonegoro Minta Ketua Bawaslu Mundur   |   17:00 . Beredar Foto Ketua Bawaslu Bojonegoro Berkaos PDI-P, Benarkah?   |  
Mon, 25 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

6 Terdakwa Dewasa Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Disidangkan di Surabaya

blokbojonegoro.com | Wednesday, 26 June 2024 21:00

6 Terdakwa Dewasa Pengeroyokan Maut di Bojonegoro Disidangkan di Surabaya

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Sebanyak 6 terdakwa dewasa dalam kasus pengeroyokan pelajar SMA di Kabupaten Bojonegoro yang menewaskan GRMA (18) telah memasuki masa sidang. Namun, sidang keenam terdakwa itu bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus yang sebelumnya diklaim polisi sebagai kecelakaan tunggal di Jalan Raya Bojonegoro-Dander turut Desa Mojoranu, Kecamatan Dander itu, akan disidangkan pada Kamis (27/6/2024) besok.

Pengalihan tempat sidang di PN Surabaya itu, karena alasan keamanan. Hal tersebut, dibenarkan Humas PN Bojonegoro, Hario Purwo Hantoro.

"Benar dilimpahkan pemeriksaan perkaranya ke PN Surabaya, karena di sana keamanannya lebih terjamin,” ungkap Hario, Rabu (26/6/2024).

Hario menambahkan, jika dilimpahkanya perkara ke PN Surabaya sudah disetujui oleh Mahkamah Agung (MA).

"Sudah disetujui terkait pemindahan sidang di Surabaya," tambahnya.

Untuk diketahui, keenam terdakwa yang bakal menjalani sidang di PN Surabaya itu, yakni SH (22), JB dan OE (26), RP, BW, dan RS (23). Selain enam terdakwa tersebut, PN Bojonegoro sebelumnya juga telah memutus perkara itu, dengan 3 terdawa anak-anak yang masih di bawah umur, yang statusnya kini sudah terpidana.

Tiga terpidana tersebut, masing - masing berinisial G (16), S (17), dan R (14), dengan hukuman 3 tahun penjara.

Selain sembilan terpidana dan terdakwa itu, polisi juga masih 6 pelaku lain, yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Sementara itu, dikonfirmasi perihal perkembangan enam DPO yang saat ini masih belum tertangkap, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan, sampai saat ini pihaknya masih melakukan pencarian, karena keenam DPO ini tak berada di rumah.

“Tetapi kami cari, kalau ada informasi mengenai keenam orang itu, kabari ya,” ungkap Fahmi, Rabu (26/6/2024).

AKP Fahmi menegaskan, aktor utama dari kasus tersebut telah tertangkap. Sedangkan, keenam DPO yang masih dalam proses pengejaran itu, hanya ikut rombongan saat melakukan aksi pengeroyokan.

“Aktor utamanya sudah ketangkep semua. Kalau 6 lainnya (DPO) itu bisa dibilang hanya ikut rombongan,” pungkasnya. [riz/red]

Tag : Kasus, pengeroyokan, pemuda, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat