Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Usai Salat Tahajud, Pemuda Bojonegoro ini Gasak Mixer Masjid

blokbojonegoro.com | Thursday, 27 June 2024 15:00

Usai Salat Tahajud, Pemuda Bojonegoro ini Gasak Mixer Masjid Tersangka maling mixer masjid, ER saat Konferensi Pers di Mapolres Bojonegoro (Foto: blokBojonegoro.com/Rizki)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Usai melakukan salat tahajud di sebuah masjid di Desa Clebung, Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro, pemuda asal Kecamatan Sugihwaras, Bojonegoro, ER (29) menggasak perangkat audio dan mixer di masjid tersebut.

Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto mengungkapkan, peristiwa pencurian dengan pemberatan (Curat) itu, dilakukan pada Selasa (4/6/2024) dini hari setelah melakukan salat di masjid tersebut.

“Pelaku masuk ke dalam masjid melalui pintu utama, selanjutnya mengambil perangkat audio yang ada di dalam masjid,” ungkap AKBP Mario, dalam konferensi pers yang digelar di halaman Satreskrim Polres Bojonegoro, Kamis (27/6/2024).

Polisi lulusan Akpol tahun 2004 itu memaparkan, dari dalam masjid itu, tersangka mengambil seperangkat audio, berupa dua unit Amplivier, satu unit microphone, 1 unit equailizier, dan satu unit compresor.

“Motor yang digunakan tersangka juga kami amankan, yaitu 1 unit roda dua Honda Revo Nopol S-2263-CR,” jelasnya.

Sementara itu, ER di hadapan sejumlah awak media mengaku, dirinya pertama kali melakukan hal tersebut. Ia mengaku, terpaksa melakukan pencurian itu, lantaran motornya rusak dan harus segera dibenarkan.

“Terpaksa, karena motor saya rusak, di bagian seker dan starter,” ujarnya.

ER melanjutkan, saat itu dirinya tengah melakukan salat tahajud di masjid tersebut. Saat salat, dirinya mengetahui seperangkat audio itu berada di sampingnya, dan setelah salat dirinya langsung menggasak itu.

“Saya sembahyang (salat) di situ dan tahu ada seperangkat audio di samping saya. Setelah salat tahajud langsung saya ambil,” pungkasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, ER dikenakan sangkaan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. [riz/red]

 

 

Tag : Maling, mixer, masjid, Bubulan, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini