20:00 . PPG Angkatan II untuk Guru Mapel Pendidikan Agama Digelar Awal September 2025   |   18:00 . Bupati Bojonegoro Putuskan Pelaku Pungli di Disdik dan RSUD Melanggar Disiplin Berat   |   17:00 . Koperasi Kareb Fasilitasi Program Pendidikan Sarjana bagi Karyawan   |   16:00 . Lima Langkah Bentuk Anak Sehat dan Kuat   |   15:00 . Pemkab Bojonegoro dan IIDI Edukasi Kesehatan Mental untuk Generasi Emas   |   12:00 . Pegiat BMX Asal Bojonegoro Wakili Jawa Timur di Ajang Nasional, Begini Perjalanannya   |   09:00 . Program Pengembangan Potensi Olahraga Bojonegoro Resmi Diluncurkan   |   06:00 . Ayo Daftar..! Lomba Mewarnai RA/TK se Bojonegoro   |   21:00 . Bazar UMKM, Ayo Buruan Daftar..! Dihadiri Puluhan Ribu Pengunjung   |   20:00 . Merajut Sampah Jadi Berkah, Perempuan Bojonegoro dan Tuban Ubah Plastik Bekas Jadi Barang Mewah   |   19:00 . Pecahkan Rekor MURI, 2.025 Penari Api Kayangan Tampil Memukau   |   18:00 . Bupati Wahono Terima Piagam MURI 2.025 Penari Api Kayangan   |   17:00 . 2.025 Penari Api Kayangan Bojonegoro Pecahkan Rekor MURI   |   16:00 . Gubernur Khofifah Mulai Pembangunan Masjid Nur Khofifah   |   15:00 . Peletakan Batu Pertama Masjid Nur Khofifah, Simbol Keberkahan dari Dander   |  
Fri, 18 July 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

blokbojonegoro.com | Thursday, 15 August 2024 18:00

Kejari Bojonegoro Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Mobil Siaga

Dua tersangka (rompi merah)saat keluar dari ruang penyidikan (Foto: Rizki Nur Diansyah)

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi bantuan keuangan khusus (BKK) berupa mobil siaga yang diberikan ke 386 desa di Kabupaten Bojonegoro, Kamis (15/8/2024) petang.

Kedua tersangka tersebut, yakni SH selaku Sales dari PT United Motors Centre (PT UMC), dan IV selaku branch manager dari PT Sejahtera Buana Trada (PT SBT).

Berdasarkan pantauan di Kantor Korps Adhyaksa Bojonegoro itu, kedua tersangka yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi ini, mulai dilakukan pemeriksaan oleh penyidik sejak sekitar pukul 14.00 WIB, di ruang penyidikan Seksi Pidsus Kejari Bojonegoro.

Selanjutnya, sekitar 7 jam lamanya, kedua orang tersebut keluar dari ruang penyidikan dengan menggunakan rompi merah tahanan Kejari Bojonegoro, untuk dilakukan penahanan.

Kasi Pidsus Kejari Bojonegoro, Aditia Sulaeman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penetapan tersangka terhadap dua orang atas dugaan penyalahgunaan dalam pengadaan mobil siaga desa.

Aditia menjelaskan, keduanya memiliki peran yang sangat penting dalam proses berjalannya pengadaan mobil siaga yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bojonegoro tahun 2022 senilai Rp96,5 Miliar itu.

"Kerugian negara yang ditaksir dalam kasus ini masing-masing untuk perusahaan adalah PT Sejahtera Buana Trada sekitar senilai Rp1,35 Milyar dan untuk PT United Motors Centre sekitar senilai Rp 4,32 Milyar,” ungkap Aditia.

Akibat perbuatan keduanya dalam melancarkan kasus rasuah ini, tim penyidik pidsus Kejari Bojonegoro mengenakan pasal 2,3,6,11 UU Tipikor juncto 55 dengan ancaman hukuman sekitar 4 tahun penjara.

"Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bojonegoro masih terus mendalami dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka-tersangka lain yang berkaitan dengan ini,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula saat Pemkab Bojonegoro memberikan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada 386 desa di tahun 2022. Masing-masing desa mendapatkan dana sebesar Rp 250 juta untuk pembelian satu unit mobil siaga dengan spesifikasi yang sudah ditentukan.

Namun dalam prakteknya terdapat pelanggaran yang merugikan negara sehingga pada bulan februari tim penyidik Kejari Bojonegoro menaikkan status kasus tersebut menjadi penyidikan. Dan telah melakukan pemeriksaan terhadap ratusan orang yang terlibat. [riz/red]

 

Tag : Kasus, mobil, Bojonegoro, siaga, desa



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

  • Monday, 07 July 2025 21:00

    IPNU dan IPPNU

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon

    LAKMUD, IPNU-IPPNU Temayang Tanam Pohon Dalam rangkaian kegiatan Latihan Kader Muda (LAKMUD) Pimpinan Anak Cabang (PAC) IPNU-IPPNU Temayang, digelar sebuah aksi nyata peduli lingkungan. Yakni, diwujudkan dengan penanaman pohon alpukat. Acara berlangsung, Senin, (7/72025) di...

    read more

Lowongan Kerja & Iklan Hemat