Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2024

Cermati DPS, Bawaslu Bojonegoro Buka Posko Aduan Kawal Hak Pilih

blokbojonegoro.com | Tuesday, 27 August 2024 17:00

Cermati DPS, Bawaslu Bojonegoro Buka Posko Aduan Kawal Hak Pilih

Reporter: M. Anang Febri

blokBojonegoro.com - Guna mengoptimalisasi pencegahan pelanggaran pada tahapan Pemutakhiran Data Pemilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bojonegoro, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro melakukan Pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

DPS yang telah ditetapkan pada 11 Agustus 2024 lalu oleh KPU Kabupaten Bojonegoro, berjumlah 1.028.635 pemilin yang mana terdiri dari Pemilih Laki-laki 511.768 dan Pemilih Perempuan 516.867 yang tersebar di 2120 TPS.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Bojonegoro, Muhammad Muchid menyampaikan bahwa DPS telah diumumkan sejak tanggal 18 Agustus 2024. Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama jajaran pun melakukan pengawasan dan pencermatan, serta membuka posko aduan Kawal Hak Pilih guna meningkatkan partisipasi masyarakat untuk mencermati Pengumuman DPS. 

"Langkah ini diambil untuk memastikan akurasi daftar pemilih dan memberikan akses bagi masyarakat untuk melaporkan berbagai masalah terkait hak pilih mereka," ujar Muhammad Muchid usai dikonfirmasi blokBojonegoro.com, Senin (26/8/2024)

Pencermatan DPS, sambung Muchid, dilakukan untuk mengevaluasi dan memperbaiki data pemilih yang telah diumumkan. Tujuannya, untuk mengidentifikasi dan mengatasi kemungkinan kesalahan atau ketidakakuratan yang dapat mempengaruhi hasil pemilihan.

"Proses ini melibatkan pemeriksaan mendetail terhadap data pemilih di seluruh Kabupaten Bojonegoro," tambanya.

Selain itu, Bawaslu Bojonegoro juga membuka Posko Aduan Kawal Hak Pilih dengan tujuan untuk menerima dan menangani aduan dari masyarakat mengenai permasalahan hak pilih.

"Posko ini akan melayani masyarakat dalam memberikan informasi dan menyelesaikan keluhan terkait pendaftaran pemilih, perubahan data, dan masalah lainnya yang dapat memengaruhi hak pilih," tandasnya.

Berdasarkan hasil pengawasan dan pencermatan Bawaslu Kabupaten Bojonegoro bersama 84 Panwaslu Kecamatan dan 430 Pengawas Kelurahan/Desa, diperoleh data sebagaimana berikut:

1. Ditemukan sejumlah 329 (Tiga Ratus Dua Puluh Sembilan) Pemilih Tidak memenuhi Syarat (TMS) dengan kategori meninggal dunia masih masuk dalam DPS yang tersebar di seluruh Kecamatan di Kabupaten Bojonegoro kecuali Kecamatan Dander, Ngasem dan Padangan.

2. Ditemukan sejumlah 20 (Dua Puluh) Pemilih Ganda pada DPS yang tersebar di Kecamatan Balen, Baureno, Kanor, Kasiman dan Padangan.

3. Ditemukan sejumlah 34 (Tiga Puluh Empat) Pemilih Pindah Domisili Keluar yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Gayam, Gondang, Kalitidu, Kapas, Kedewan, Malo, Ngraho, Sugihwaras, Sumberrejo, Tambakrejo dan Trucuk.

4. Ditemukan sejumlah 3 (Tiga) Pemilih Bukan Penduduk Setempat atau salah TPS pada DPS di Kecamatan Kalitidu.

5. Ditemukan sejumlah 8 (Delapan) Pemilih Pindah Domisili Masuk yang belum di sesuaikan lokasi TPS nya yang tersebar di Kecamatan Balen, Bojonegoro, Gayam, Kalitidu, Kapas, Malo, Tambakrejo dan Trucuk.

6. Ditemukan sejumlah 6 (Enam) Pemilih usia lebih dari 17 Tahun belum masuk dalam Daftar Pemilih yang tersebar di Kecamatan Kapas, Kasiman, Malo, Sumberrejo dan Trucuk.

Berdasarkan data hasil Pengawasan tersebut, Bawaslu Kabupaten Bojonegoro memberikan Rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bojonegoro sebagaimana berikut:

1. Terhadap Pemilih meninggal dunia yang masih terdaftar dalam Daftar Pemilih, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) melakukan koordinasi bersama Pemerintah Desa setempat untuk mengeluarkan surat keterangan secara kolektif;

2. Terhadap Pemilih Ganda, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) mencermati kembali dan memastikan tidak ada Data Ganda pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP);

3. Terhadap Pemilih Pindah Domisili, agar Panitia Pemungutan Suara (PPS) memastikan kembali data kependudukan dan menyesuaikan Lokasi TPS sesuai dengan Data Kependudukannya;

4. Terhadap Pemilih berusia 17 tahun belum masuk dalam Daftar Pemilih, agar KPU Kabupaten Bojonegoro memasukkan data tersebut ke dalam Daftar Pemilih pada proses penyusunan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan. Data dukung Pemilih usia 17 tahun belum masuk DPS terlampir pada surat rekomendasi kepada KPU yang mana sudah sesuai dengan PKPU Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 35 ayat (2) bahwa Masukan dan Tanggapan terhadap Pengumuman DPS disampaikan kepada KPU dengan menyerahkan salinan KTP-el, KK, biodata penduduk, atau IKD dari Pemilih yang informasinya diusulkan untuk diperbaiki.

Berdasarkan Perbawaslu Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 15 ayat (3), bahwa Saran Perbaikan kesalahan administratif dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak saran perbaikan disampaikan atau sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh Pengawas Pemilihan.

Dengan langkah ini, diharapkan setiap permasalahan terkait hak pilih dapat diselesaikan secara efektif, sehingga proses pemilihan serentak 2024 dapat berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prinsip demokrasi yang berlaku. [feb/lis]

 

 

Tag : pilkada, bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini