Penemuan Jasad Bayi di Sawah
Pelaku Hamil Diluar Nikah, Bayi Premature 6 Bulan Digugurkan
blokbojonegoro.com | Thursday, 26 September 2024 15:00
Kedua pelaku digelandang polisi ke ruang penyidikan Satreskrim Polres Bojonegoro untuk dimintai keterangan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Polisi berhasil mengamankan pelaku atau orang tua dari jasad bayi yang ditemukan di irigasi sawah Desa Sukowati, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro. Diduga bayi tersebut digugurkan, lantaran hasil dari hubungan di luar nikah.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengungkapkan, serangkaian kronologi pembuangan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki di irigasi sawah yang mengering tersebut.
AKP Bayu menjelaskan, peristiwa yang menggegerkan warga Desa Sukowati, Kapas ini berawal pada pertengahan Juni 2024 lalu. Pada pertengahan tahun itu, NN (21) mengandung anak dari EC (20) usai melakukan hubungan layaknya suami istri antara bulan April hingga Mei 2024.
Keduanya pun bingung usai NN hamil, karena mereka malu dan campur takut dihardik orang tuanya dan masyarakat. "Karena, NN belum menikah dengan EC. Tapi NN sudah hamil anak EC. Ada rasu malu sekaligus takut," ujar AKP Bayu, Kamis (26/9/2024) siang.
Kebingungan itu, berakhir pada 12 September 2024 lalu. Keduanya sepakat menggugurkan bayi tersebut, dan membeli obat aborsi untuk kandungan, dari salah satu e-commerce. Selang beberapa hari, tepatnya pada Rabu (18/9), obat tersebut datang dan langsung diminum oleh NN.
Usai meminum obat yang belum diketahui jenisnya ini, lanjut AKP Bayu, NN mengalami pendarahan. Selanjutnya, EC membawa NN ke Rumah Sakit (RS) Ibnu Sina Bojonegoro untuk mendapat penangan medis, pada Kamis (19/9/2024).
"Di RS Ibnu Sina Bojonegoro ini, NN disarankan menjalani rawat inap. Namun, NN dan EC menolak, dan mereka memutuskan untuk pulang,” beber polisi asal Lampung itu.
Kemudian, keesokan harinya, pada Jumat (20/9/2024), NN mengalami pendarahan lagi. NN dibawa ke Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Fatma Bojonegoro. Disini, NN mendapatkan penanganan medis, sekaligus melahirkan bayi yang telah dikandung sekitar 6,5 bulan itu.
Namun, lanjut Polisi lulusan Akpol tahun 2015 ini, bayi dari NN tak bisa lahir dengan selamat atau meninggal dunia, dan juga belum sempat menghirup udara. Kemudian, saat tengah malam (20/9/2024), keduanya membawa jasad bayi ini pulang menggunakan ojek online (Ojol) mobil.
Ternyata, EC dan NN tidak langsung pulang ke rumah kosnya di Gang Depo, Kelurahan Sumbang, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Tetapi mereka berhenti di Stadion Letjen Hadji Soedirman Bojonegoro, untuk mengambil motornya yang di parkir di area Stadion.
"Di stadion itu mereka turun dari mobil ojek online. Mereka mengambil motor EC yang diparkir di kompleks stadion itu,” paparnya.
Rupanya, EC dan NN masih dihantui kebingungan, sehingga ia berputar ke beberapa tempat untuk membuang jasad bayinya itu. Hingga akhirnya, menemukan tempat di Desa Sukowati, Kecamatan Kapas.
"Mereka menemukan tempat sepi di Desa Sukowati. Tepatnya di irigasi sawah. EC membuat galian ala kadarnya di irigasi itu lalu mengubur bayinya,” katanya.
Kemudian, pada Selasa (22/9/2024) pagi, bayi EC dan NN yang dikubur ala kadarnya di irigasi sawah Desa Sukowati itu ditemukan salah satu warga desa setempat dan menggegerkan masyarakat.
Adapun, ungkap AKP Bayu, lepas mengubur atau membuang mayat bayinya pada Jumat (20/9/2024) malam, EC dan NN melarikan diri ke berbagai kota dengan naik bus.
Di antaranya Kabupaten Lamongan, Mojokerto, Sidoarjo, dan Jombang. Hingga akhirnya, EC dan NN ditangkap polisi di salah satu rumah makan dekat Terminal Surakarta, Jawa Tengah pada Kamis (26/9/2024) dini hari.
Di Surakarta itu, EC dan NN ditangkap ketika keduanya sedang berada di sebuah rumah makan turut salah satu rest area dekat Terminal Tirtonadi Surakarta.
Berdasarkan pemeriksaan awal, AKP Bayu menyebut, tujuan akhir pelarian EC dan NN adalah wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat (Jabar). Di Cikarang itu, mereka akan ke tempat kerja EC. [riz/lis]
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini