Pilkada Bojonegoro 2024
Salah Satu Cawabup di Bojonegoro Diduga Bagikan Uang di Acara Sholawatan, Ini Respon Bawaslu
blokbojonegoro.com | Friday, 27 September 2024 10:00
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Salah satu calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro, Farida Hidayati diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara majelis sholawatan di Kabupaten Bojonegoro.
Video berdurasi sekitar 20 detik itu, tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_. Video tersebut, juga banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet.
Dalam video yang dinarasikan “Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan” itu, nampak cawabup nomor urut 1 dikeroyok warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis sholawat yang belum diketahui kapan dan lokasi majelis tersebut.
“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar perekam video dalam video tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap informasi dugaan salah satu calon peserta Pilkada Bojonegoro 2024, yang diduga melakukan bagi-bagi uang.
“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan didalam video (Cawabup) menyebar uang itu,” ungkap Hans sapaan karibnya.
Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro itu mengatakan bahwa, terkait money politik telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sehingga, jika memang terbukti, artinya peserta Pilkada melanggar aturan tersebut.
Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini.
“Kemudian akan ditelusuri selama waktu 7 hari, untuk memenuhi syarat formil,” kata Weni.
Perempuan asal Kecamatan Sumberrejo ini mengemukakan, jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.
“Jika terpenuhi (unsurnya) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” pungkasnya. [riz/mu]
Tag : Bacabup, pilkada bojonegoro
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini