Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Pilkada Bojonegoro 2024

Salah Satu Cawabup di Bojonegoro Diduga Bagikan Uang di Acara Sholawatan, Ini Respon Bawaslu

blokbojonegoro.com | Friday, 27 September 2024 10:00

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Salah satu calon wakil bupati (Cawabup) Bojonegoro, Farida Hidayati diduga melakukan bagi-bagi uang kepada warga saat menghadiri acara majelis sholawatan di Kabupaten Bojonegoro.

Video berdurasi sekitar 20 detik itu, tersebar di platform media sosial TikTok yang diunggah akun @asli_bojonegoro_. Video tersebut, juga banyak mendapatkan like dan komentar dari warganet.

Dalam video yang dinarasikan “Farida Bagi-bagi Uang di Acara Sholawatan” itu, nampak cawabup nomor urut 1 dikeroyok warga, karena ia diduga membagikan sejumlah uang kepada masyarakat yang hadir dalam majelis sholawat yang belum diketahui kapan dan lokasi majelis tersebut.

“Uange wis habis (uangnya sudah habis),” ujar  perekam video dalam video tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Bojonegoro, Handoko Sosro Hadi Wijoyo mengungkapkan, pihaknya akan melakukan pengkajian terhadap informasi dugaan salah satu calon peserta Pilkada Bojonegoro 2024, yang diduga melakukan bagi-bagi uang.

“Akan kami kaji setelah ini, terkait dugaan didalam video (Cawabup) menyebar uang itu,” ungkap Hans sapaan karibnya.

Mantan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Bojonegoro itu mengatakan bahwa, terkait money politik telah diatur dalam Undang-undang Pilkada Nomor 10 tahun 2016. Sehingga, jika memang terbukti, artinya peserta Pilkada melanggar aturan tersebut.

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Bojonegoro, Weni Andriani mengatakan, pihaknya akan menggelar pleno terhadap penanganan dugaan pelanggaran ini.

“Kemudian akan ditelusuri selama waktu 7 hari, untuk memenuhi syarat formil,” kata Weni.

Perempuan asal Kecamatan Sumberrejo ini mengemukakan, jika dalam waktu 7 hari penelusuran tidak ditemukan pelanggaran, maka tidak jadi temuan. Namun, jika terpenuhi unsur pelanggarannya, akan diregistrasi.

“Jika terpenuhi (unsurnya) terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), yang paling fatal sanksinya ialah pembatalan pencalonan,” pungkasnya. [riz/mu]

 

Tag : Bacabup, pilkada bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.



Berita Terkini