13:00 . Usai Nyoblos, Cawabup Nurul Azizah Pilih Stay di Rumah : Sing Penting Silaturahmi   |   12:00 . Bersama Istri dan Ibunda, Cabup Setyo Wahono Nyoblos di Tempat Kelahiran   |   11:00 . Ratusan Narapidana Lapas Bojonegoro Antusias Nyoblos di Pilkada Serentak 2024   |   10:00 . Pilih Waktu Sakral, Pukul 07.27 WIB Hj. Nurul Azizah Nyoblos di TPS 3 Desa Sumbertlaseh   |   22:00 . Waow 1.450 Agen BRILink Sudah Tersebar di Kabupaten Bojonegoro   |   21:00 . Penetapan Upah Minimum Kabupaten Bojonegoro Tunggu Kepastian Provinsi   |   20:00 . Pilkada Bojonegoro 2024 Cabup Teguh Haryono Diduga Tak Bisa Nyoblos Dirinya Sendiri   |   19:00 . Kerjasama dengan Kemenag Bojonegoro, UKK Imigrasi Kelas 1 TPI Tanjung Peral Giatkan Eazy Paspor CJH 2025   |   18:00 . Cerita Nasabah BRI Bojonegoro, Sukirno Gareng Jalani Profesi Sebagai Badut Panggilan   |   20:00 . Tembus Rp100 Ribu Per Kilogram, ‘Enthung Jati’ di Hutan Bojonegoro Diburu Warga   |   18:00 . Pengabdian Dosen Unugiri, Lakukan Pendampingan Penguatan Organisasi untuk Fatayat Bojonegoro   |   17:00 . Kisah Nasabah KUR BRI, Tekuni Usaha Jasa Potong Rambut Madura Masih Tetap Eksis   |   15:00 . QRIS BRI Bantu Ibu Rumah Tangga Penuhi Kebutuhan Harian   |   12:00 . Kontraktor Lokal ini Terus Belajar dan Kerja Keras, Hingga Jadi Andalan Tim Pengeboran Banyu Urip Infill & Clastic   |   08:00 . Bekali KKG MI Malo, Dosen Unugiri Berikan Pendampingan Pembuatan E-Modul dan Formative Assessment Tools   |  
Wed, 27 November 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum

blokbojonegoro.com | Sunday, 06 October 2024 14:00

KA Argo Bromo Anggrek Tertemper Truk Yang Terobos Pintu Perlintasan, KAI Akan Lakukan Upaya Proses Hukum

Reporter: Nur Muharrom

blokBojonegoro.com - PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 8 Surabaya menyesalkan terjadinya peristiwa KA Argo Bromo Anggrek relasi Gambir - Surabaya Pasarturi tertemper truk di Jalan Perlintasan Langsung (JPL) no 239 di KM 152 +4/5 antara Stasiun Bowerno - Stasiun Babat pada minggu 6 Oktober 2024 jam 03.57. Akibat kejadian tersebut, lokomotif KA Argo Bromo Anggrek mengalami kerusakan dan diganti dengan Lokomotif pengganti.

Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, PT KAI Daop 8 Surabaya memohon maaf kepada masyarakat, khususnya pelanggan KA bahwa perjalanan KA terganggu akibat kejadian tersebut.

"Selanjutnya KAI akan berkoordinasi dengan Kepolisian untuk melakukan upaya proses hukum atas kejadian ini, dimana kerugian yang dialami oleh KAI akibat dari peristiwa tersebut, saat ini masih dalam proses perhitungan,” jelas Luqman.

Selanjutnya, bagi para penumpang KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini akan diberikan _Service Recovery_ (SR) sesuai Permenhub No 63 Tahun 2019 Tentang Standar Pelayanan Minimum Angkutan Orang dengan Kereta Api.

Untuk KA Argo Bromo Anggrek setelah pergantian lokomotif dan rangkaian dinyatakan aman, melanjutkan perjalanan ke stasiun akhir Stasiun Surabaya Pasarturi pada 05.10, mengalami kelambatan 140 menit.

Berikut daftar KA yang mengalami keterlambatan akibat kejadian ini, diantaranya : - Ka 440 Commuterline Blorasura terlambat 56 menit - Ka 78f Pandalungan terlambat 10 menit - Ka 130a Gumarang terlambat 8 menit - Ka 502 Commuterline Arjonegoro terlambat 33 menit - Ka 2521 Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 50 menit - Ka 2515a Angkutan Barang Limaspriuk Cargo terlambat 30 menit

“Kami mohon maaf kepada para penumpang KA yang menggalami keterlambatan akibat kejadian ini. Selanjutnya KAI akan berupaya agar kenyamanan para penumpang tetap terjaga,” tambah Luqman.

KAI selalu mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu menaati aturan di perlintasan sebidang. Ketika kereta akan lewat, ada sirine / isyarat atau palang mulai menutup, itu berarti pengguna jalan sudah harus berhenti.

Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 yang berbunyi, pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib: berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup dan atau ada isyarat lain, mendahulukan kereta api, dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

"Selain mematuhi rambu-rambu, kami juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat akan menyeberangi perlintasan sebidang jalan raya dengan jalur kereta api. Selalu lakukan untuk berhenti, tengok kiri dan kanan, apabila telah aman, silakan jalan. KAI akan terus melakukan imbauan keselamatan baik di internal maupun eksternal sebagai upaya preventif dalam rangka menekan angka kecelakaan khususnya di perlintasan sebidang,” Tutup Luqman Arif. [mu]

Tag : Kai, laka kereta, kereta api



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat