10:00 . Pekerja Migas di Lapangan Banyu Urip Santuni Ratusan Yatim di Bojonegoro   |   14:00 . BMKG Prediksi Cuaca Ekstrem Bojonegoro Terjadi 17-23 Maret: Potensi Banjir dan Longsor   |   13:00 . Penyulingan Minyak Tradisional di Bojonegoro Terbakar, Minyak Mentah 5 Ribu Liter Ludes   |   12:00 . Gaungkan UMKM Lokal, 117 Stand Meriahkan Gebyar Ramadhan Bojonegoro 2025   |   11:00 . Permudah Adminduk, Disdukcapil Bojonegoro Hadirkan Layanan Legalisir Online   |   07:00 . Keteguhan Iman yang Mengagumkan oleh Alden Zerlina M - SMKS Muhammadiyah 2 Sumberrejo   |   21:00 . Pertama di Bojonegoro, Alfamart Buka Kelas di SMKN 1 Bojonegoro   |   20:00 . Dua Pekan Ramadan, 49 Laka Terjadi di Bojonegoro: 4 Nyawa Melayang, 76 Luka Ringan   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Kerja Sama Bangun Sekolah Matra Kepamongprajaan Pertama di Indonesia   |   15:00 . Jelang Idul Fitri, Pemkab Bojonegoro Imbau Masyarakat Pilih Jajanan Sehat dan Punya Izin   |   07:00 . Keutamaan Menuntut Ilmu di Bulan Ramadhan oleh Desy Akira Septyani SMKN Ngambon   |   20:00 . Usai Viral, Begini Kondisi Proyek Tebing Rp40 M di Bojonegoro yang Ambrol   |   19:00 . Pasca Dilanda Banjir, Belasan Titik di Bojonegoro Longsor   |   18:00 . Hujan Deras, 2 Dapur Warga Sarirejo Longsor ke Bengawan Solo   |   07:00 . Menjadikan Ramadhan Sebagai Moment Perubahan oleh Abdillah Azra Ihsani - SMK Attanwir   |  
Tue, 18 March 2025
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Sosialisasi BKK Desa Wujudkan Masyarakat Maju Sejahtera

blokbojonegoro.com | Tuesday, 08 October 2024 19:18

Sosialisasi BKK Desa Wujudkan Masyarakat Maju Sejahtera

Reporter: Nidlomatum MR

blokBojonegoro.com - Sebagai bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa, Pemkab Bojonegoro gelar Sosialisasi Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Terhadap Desa Yang Bersifat Khusus Dari APBD Kabupaten Bojonegoro. Sosialisasi ini dilaksanakan sebagai bentuk dukungan dan pemahaman guna memperlancar tugas-tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan bantuan keuangan khusus (BKK) yang berkualitas, efektif, efisien, akuntabel, dan berkepastian hukum. 

Mengundang seluruh Camat, Kades Se-Kabupaten Bojonegoro, sosialisasi dihadiri oleh nara sumber Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto, Kasubdit III Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto SH., MH., M.Kn, dan Kepala DPMD. Kab. Bojoneoro Machmudin bertempat di Pendopo Malowopati Selasa (08/10/2024). 

Penjabat Bupati Bojonegoro Adriyanto menyampaikan, dengan adanya regulasi baru Perbup No 13 Tahun 2024 Tentang BKK ini, kita terus berupaya memperbaiki regulasi atau peraturan-peraturan yang ada, karena semua peraturan itu pasti butuh penyesuaian, hal tersebut tak lepas dari dinamika masyarakat, dinamika perekomian, dan dinamika sosial itu terus berubah, sehingga kalau pun ada klausul-klausul baru regulasi kita yang belum pas itu memang harus kita sesuaikan, termasuk dinamika/esensi terkait dengan tata kelola.

Adriyanto menjelaskan, revisi Perbup ini kita lakukan semata-mata untuk memperbaiki tata kelola di dalam BKK Desa, bukan hanya Perbup tentang BKK Desa, beberapa Perbup juga sudah diterbitkan semuanya dalam rangka untuk memperbaiki tata kelola. "Dengan semakin baiknya tata kelola di dalam penggunaan anggaran, ini bisa menjadi suatu alat untuk memastikan bahwa hasilnya juga akan baik dan dampaknya ke masyarakat juga akan semakin baik," jelasnya.

Berkesempatan pula Ditreskrimsus III Polda Jatim AKBP Dr. Edy Herwiyanto menyampaikan, bersyukurlah kita tinggal di Kabupaten yang memiliki kekayaan diantara Kab/kota yang lain, dengan segala potensinya dapat kita kembangkan menjadi Kabupaten yang maju, Desa-desa modern, dan bisa menjadikan masyarakat sejahtera dan makmur. Pada sosialisasi BKK Desa ini ada beberapa penekanan point penting disampaikan.

Ia menuturkan, Pemerintah memberikan bantuan kepada Desa dengan harapan Desa bisa maju, pembangunan bisa berjalan dengan baik, masyarakatnya sejahtera. Amanah yang diberikan oleh masyarakat kepada Kepala Desa untuk membangun Desanya agar maju, sejahtera dan dapat dilkasanakan sesuai dengan regulasi yang diatur, hal tersebut yang pertama harus ada dalam pikiran, hati, dan benak kita. 

Lebih lanjut dijelaskan, tujuan hukum sebenarnya untuk kemanfaatan dan kemaslahatan masyarakat. Oleh sebab itu harus dipahami mulai dari perencanaan yang baik, tepat sasaran, dan tidak asal-asalan. "Harapannya pada pelaksanaanya mulai dari lelang, pengerjaan, dan pengawasan, semua harus dipahami dengan seksama, kalau belum paham agar berkonsultasi agar tidak terjadi hal-hal tidak diinginkan di kemudian hari," pungkasnya. [lis]

Tag : Pemerintah , dukungan, APBD



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat