21:00 . Belalang Halal Dimakan, Tapi Waspada Jenis 1 Ini   |   19:00 . Duta Kepemudaan Jawa Timur Batch 3 Lakukan Advokasi di Panti Asuhan Karya Binangun Mandiri   |   18:00 . Barata Sang Kreator Positif ke Persebaya?   |   15:00 . Inilah Belalang Setan, Ciri-Ciri dan Jauhi   |   14:00 . Dua Warga Bojonegoro Meninggal, Diduga Akibat Makan Belalang Setan   |   12:00 . Diduga Diretas, Website Disperinaker Bojonegoro Promosikan Judi Online   |   10:00 . Tanamkan Literasi Digital Sejak SD, Mahasiswa Unugiri Adakan Pelatihan Desain Grafis   |   08:00 . Kembangkan Potensi Lokal Desa Mediyunan, Mahasiswa Unugiri Dampingi Rumah Produksi Sari Kedelai Milik Warga   |   15:00 . 4.006 Peserta Rebutan 2.021 Formasi CPNS Kemenag   |   14:00 . 2.021 Formasi CPNS Kemenag, 4.006 Peserta Bertarung   |   13:00 . 4 Napi Lapas Bojonegoro Terima Remisi Khusus Natal 2024   |   12:00 . Slamet Nurcahyo, Kembali ke Laskar Angling Dharma   |   10:00 . Korban ke 2 Akhirnya Ditemukan di Waduk Pacal   |   09:00 . Alhamdulillah...! Bengawan Solo Surut   |   08:00 . Rumah Warga Semambung Kanor Dekat Bengawan Solo   |  
Fri, 27 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 October 2024 17:00

Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif, perihal batalnya pelaksanaan debat calon wakil bupati (Cawabup) pada Pilkada Bojonegoro 2024.

Keputusan ini, berdasarkan laporan tim pemenangan 01 Teguh-Farida usai gagalnya debat publik pertama yang mempertemukan Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah, akhirnya bawaslu memutuskan setelah melakukan klarifikasi ke pelapor maupun terlapor.

Sehingga, usai dilakukan pengkajian oleh Bawaslu, dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor, keluarlah rilis dugaan pelanggan administrasi pemilihan Nomor:082/HM.00.02/ K.JI-04/10/2024.

Dalam rilis tersebut, menyatakan bahwa KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan kampanye.

"Hasil Kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran Administratif," keterangan resmi Bawaslu Bojonegoro, Senin (28/10/2024).

KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif, yaitu:

1. Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

2. Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;

3. Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoron Tahun 2024.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, KPU Bojonegoro sudah melakukan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni memfasilitasi tahapan debat publik perdana antara pasangan calon (paslon). Terkait insiden pada debat publik pada Sabtu (19/10/2024) lalu diluar rencana KPU Bojonegoro.

“Debat kemarin KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, beberapa hari lalu, pasca debat pertama gagal.

Aang menambahkan, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang telah ditandatangani seluruh pihak pada 24 September lalu. Kesepakatan debat publik tersebut selain dihadiri paslon juga dari pengawasan pilkada.

"Kami juga sudah memanggil Ketua KPU Bojonegoro untuk memberikan saran dan masukan," pungkasnya. [riz/red]

Tag : Kpu, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat