09:00 . HSP ke-96, Dinpora Tampilkan Berbagai Pertunjukan hingga Beri Penghargaan Pemuda Bojonegoro   |   08:00 . Sinergi Semua Pihak, Gotongroyong Gerakkan Penghijauan di Desa Leran   |   06:00 . Terapkan Sistem Agrosilvopastura, Pemuda Bojonegoro Diganjar Penghargaan Pemuda Pelopor Tingkat Nasional   |   23:00 . Relawan Wahono-Nurul Kecamatan Bubulan Gelar Doa Bersama   |   21:00 . Purnawirawan TNI-Polri se Bojonegoro Siap Menangkan Wahono-Nurul   |   20:00 . Bumdesma LKD Angling Dharma Dukung Wahono-Nurul   |   17:00 . Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada   |   10:00 . Indonesia Exploration Forum 2024: Membingkai Masa Depan Migas Indonesia   |   08:00 . Membanggakan, 1 Pemuda Bojonegoro Raih Juara Pemuda Pelopor Nasional dan 6 di Tingkat Jatim   |   06:00 . Hadir di Luwihaji, Cabup Setyo Wahono Apresiasi Pelatihan Pembuatan Pupuk Organik   |   21:00 . Belasan Wartawan Bojonegoro Gelar Aksi Protes di Depan Kantor Pemkab   |   20:00 . Ngaku Mantan Suami, Pria di Bojonegoro Bacok Pasutri Siri   |   18:00 . Dua Kali Kunjungi Bojonegoro, Lukman Optimis Raih 500 Ribu Suara   |   17:00 . Pemkab Bojonegoro Bersama Aisyiyah Bersinergi Wujudkan Lansia Sehat dan Bermartabat   |   16:00 . Diduga Jadi Pengacau Debat, Paslon Teguh-Farida Terancam Pidana   |  
Wed, 30 October 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada

blokbojonegoro.com | Tuesday, 29 October 2024 17:00

Bawaslu Nyatakan KPU Bojonegoro Langgar Aturan Debat Pilkada

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Bawaslu Kabupaten Bojonegoro menyatakan KPU Kabupaten Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran administratif, perihal batalnya pelaksanaan debat calon wakil bupati (Cawabup) pada Pilkada Bojonegoro 2024.

Keputusan ini, berdasarkan laporan tim pemenangan 01 Teguh-Farida usai gagalnya debat publik pertama yang mempertemukan Cawabup 01 Farida Hidayati dan Cawabup 02 Nurul Azizah, akhirnya bawaslu memutuskan setelah melakukan klarifikasi ke pelapor maupun terlapor.

Sehingga, usai dilakukan pengkajian oleh Bawaslu, dan melakukan klarifikasi terhadap pelapor maupun terlapor, keluarlah rilis dugaan pelanggan administrasi pemilihan Nomor:082/HM.00.02/ K.JI-04/10/2024.

Dalam rilis tersebut, menyatakan bahwa KPU Bojonegoro melanggar beberapa ketentuan administratif yang diatur dalam peraturan kampanye.

"Hasil Kajian Bawaslu Bojonegoro menyatakan KPU Bojonegoro terbukti melakukan pelanggaran Administratif," keterangan resmi Bawaslu Bojonegoro, Senin (28/10/2024).

KPU Bojonegoro dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administratif, yaitu:

1. Pasal 19 PKPU Nomor 13 tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota;

2. Keputusan KPU Nomor 1363 tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota;

3. Keputusan KPU Kab. Bojonegoro Nomor : 1529 tahun 2024 tentang Perdoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bojonegoron Tahun 2024.

Sementara itu, sebelumnya Ketua KPU Jawa Timur Aang Kunaifi mengatakan, KPU Bojonegoro sudah melakukan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, yakni memfasilitasi tahapan debat publik perdana antara pasangan calon (paslon). Terkait insiden pada debat publik pada Sabtu (19/10/2024) lalu diluar rencana KPU Bojonegoro.

“Debat kemarin KPU Bojonegoro sudah sesuai aturan,” ungkap Ketua KPU Jatim, Aang Kunaifi, beberapa hari lalu, pasca debat pertama gagal.

Aang menambahkan, format debat kemarin sudah disepakati masing-masing paslon dan dituangkan di Berita Acara (BA) KPU Bojonegoro Nomor 312/PL.02.04-BA/3522/2024 yang telah ditandatangani seluruh pihak pada 24 September lalu. Kesepakatan debat publik tersebut selain dihadiri paslon juga dari pengawasan pilkada.

"Kami juga sudah memanggil Ketua KPU Bojonegoro untuk memberikan saran dan masukan," pungkasnya. [riz/red]

Tag : Kpu, Bojonegoro



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat