21:00 . Dorong Siswa Bojonegoro Raih Pendidikan Kedinasan, Yayasan Mannah Sosialisasi Program MASE   |   18:00 . Pj. Bupati Bojonegoro Buka Langsung Seminar CAPD dan Resmikan Instalasi Dialisis   |   16:00 . Satpol-PP Bojonegoro Akui Tak Bisa Menindak Dugaan Toko Modern Ilegal   |   13:00 . Persibo Lengah Sedikit, Persela Bisa Menyalip   |   12:00 . RSUD Bojonegoro Luncurkan Instalasi Dialisis, Pasien Bisa Cuci Darah di Rumah   |   07:00 . Melawat ke Persipal, Pertaruhan Persibo   |   20:00 . Jelang Konfercab, 3 Kader Berebut Kursi Ketum PC PMII Bojonegoro   |   18:00 . KKN 13 UNUGIRI Sukses Gelar Program "English Fun" di Desa Sumberharjo   |   17:00 . Ayo...! Ikuti Duta Pemuda Pelopor 2025   |   15:00 . KAI Daop 8 Operasikan 8 KA Tambahan, 3 Kereta Melintas di Bojonegoro   |   13:00 . Siapkan Lebih Awal, Dinpora Sosialisasikan Pemuda Pelopor untuk Target Nasional   |   10:00 . Tanam 4.100 Pohon, Pertamina EP Sukowati Field Targetkan Kurangi Dampak Perubahan Iklim   |   19:00 . Waka DPRD Jatim Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Bojonegoro   |   16:00 . Tiba-tiba Oleng, Bus di Bojonegoro Santap Pemotor dan Halte   |   07:00 . Tim Abdimas UTM Melakukan Pemberdayaan Kemitraan Masyarakat melalui Optimasi Sistem Informasi dan Bantuan Alat Produksi Modern di UMKM Souvenir Murah Bojonegoro   |  
Wed, 11 December 2024
Jl. Desa Sambiroto, Kec. Kapas, Kabupaten Bojonegoro, Email: blokbojonegoro@gmail.com

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

blokbojonegoro.com | Tuesday, 05 November 2024 18:00

Empat Kades Terdakwa Korupsi BKKD Sebut Eks Camat Padangan di Persidangan

Reporter: Rizki Nur Diansyah

blokBojonegoro.com - Empat kepala desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro yang menjadi terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya, Senin (4/11/2024).

Keempat terdakwa itu meliputi Kades Tebon, WS; Kades Dengok, SP; Kades Purworejo, SK; dan Kades Kuncen, MS.

Dalam agenda pemeriksaan terdakwa, terdapat sebuah fakta persidangan. Keempat terdakwa, kompak menyebut Eks Camat Padangan pada 2021, HS yang memerintahkan untuk melakukan hal yang tidak sesuai prosedural tersebut.

Hal tersebut diungkapkan, Sujito selaku Penasihat hukum (PH) terdakwa Kades Dengok SP. Menurutnya, pada proses sidang pemeriksaan kemarin (4/11), seluruh terdakwa mengakui bersalah dan memang tidak melakukan lelang sesuai prosedural.

“Di persidangan juga menyampaikan bahwa kesalahan itu karena tidak sesuai perda,” ujar Sujito.

Sujito menjelaskan, meski mereka telah mengakui perbuatannya salah, tetapi seluruh pekerjaan mereka telah selesai. Terkait penyatutan nama eks camat di persidangan tersebut, Sujito juga membenarkan, bahwa hal itu, diakui atas perintah Camat Padangan pada 2021 lalu.

‘’Di persidangan semuanya juga ngomong siapa yang merintah, katanya, ya eks Camat HS, itu,” bebernya.

Selain itu, majelis hakim juga mempertanyakan terhadap para terdakwa, mengapa menurut saat diperintah melakukan hal tersebut. Padahal, BKKD sepenuhnya kewenangan kepala desa.

“Sebab BKK itu kan sepenuhnya kewengan kepala desa, dan pertanggungjawaban juga kepala desa sebagai kuasa pengguna anggaran,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Reza Aditya Wardhana mengatakan, agenda sidang selanjutnya, yakni tuntutan, bakal digelar pada tepat sepekan ke depan atau 11 November nanti.

Sebelum sidang pemeriksaan, sidang juga telah menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan saksi meringankan terdakwa.

‘’Setelah pemeriksaan terdakwa ini, selanjutnya tuntutan,” jelasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi BKKD tahun anggaran 2021 tersebut, sebelumnya telah memvonis BS selaku kontraktor pengaspalan jalan, dengan hukuman 7 tahun penjara. Empat kades yang telah nonaktif itu, diduga terlibat dalam penunjukan BS sebagai rekanan. [riz/red]

Tag : Bojonegoro, kasus, BKKD



* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini

Logo WA Logo Telp Logo Blokbeli

Loading...

PEDOMAN KOMENTAR

Ayo berpartisipasi membangun budaya berkomentar yang baik. Kolom komentar tersedia untuk diskusi, berbagi ide dan pengetahuan. Gunakanlah bahasa yang baik dalam berekspresi. Setialah pada topik. Jangan menyerang atau menebar kebencian terhadap suku, agama, ras, atau golongan tertentu.

Pikirlah baik-baik sebelum mengirim komentar.




blokBojonegoro TV

Redaksi

Suara Pembaca & Citizen Jurnalism

Lowongan Kerja & Iklan Hemat