Pilkada Bojonegoro 2024
Debat Pilkada Tak Wajib Digelar, Analis Politik: Bersifat Opsional
blokbojonegoro.com | Thursday, 07 November 2024 11:00
Debat publik pertama Pilkada Bojonegoro yang dibubarkan (Foto: Rizki Nur Diansyah)
Reporter: Rizki Nur Diansyah
blokBojonegoro.com - Debat publik Pilkada Bojonegoro 2024 yang difasilitasi KPU Bojonegoro masih berpolemik hingga saat ini. Hal tersebut, terjadi usai debat publik pertama pada 19 Oktober lalu dibubarkan, karena kericuhan.
Sampai saat ini, kubu Cabup-Cawabup Nomor Urut 01 Teguh Haryono-Farida Hidayati maupun Kubu Cabup-Cawabup Nomor Urut 02 Setyo Wahono-Nurul Azizah masih belum satu suara lagi terkait format debat publik kali kedua.
Sehingga, KPU Bojonegoro selaku pihak yang memfasilitasi Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 itu mengalami kebingungan. Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua yang dijadwalkan Jumat (1/11/2024) malam, sampai ditunda.
Menyikapi hal tersebut, salah satu Analis Politik di Kabupaten Bojonegoro, Muhammad Rokib mengatakan, KPU Bojonegoro semestinya memiliki ketegasan lebih. Selaku panitia penyelenggara Pilkada Bojonegoro 2024, KPU Bojonegoro tak perlu ragu membuat keputusan.
Apalagi jika sebelumnya dua kubu cabup-cawabup pernah bersepakat terkait format debat dan ada Berita Acara (BA) terkait hal tersebut, Rokib sapaannya mengatakan, BA itu semestinya dijalankan saja.
“Ketika satu atau bahkan dua kubu cabup-cawabup menolak hadir atau tampil dalam debat publik sebagaimana dijadwalkan BA itu, itu hak mereka (masing-masing paslon),” ujar Rokib, Kamis (7/11/2024) siang.
Dosen Hukum Tata Negara di salah satu Universitas di Kabupaten Gresik ini menjelaskan, KPU Bojonegoro hanya bertindak sebagai fasilitator debat publik. Namun, jika fasilitas itu ada dan tak digunakan oleh cabup-cawabup, itu bukan kekeliruan mutlak KPU Bojonegoro.
“Karena, debat publik itu juga tidak wajib dilaksanakan,” tegas Rokib.
Ketidakwajiban debat publik tersebut, lanjut mantan Jurnalis Media Nasional ini, diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Peratuan KPU Nomor 13 Tahun 2024. Dalam pasal itu, menyebut debat publik merupakan salah satu metode kampanye yang 'dapat' dilaksanakan.
“Bukan metode kampanye yang 'wajib' dilaksanakan. Jadi, sifatnya opsional. Bisa dilakukan, bisa tidak,” beber analis politik asal Desa Wedi, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro ini.
Terlebih, lanjut Rokib, situasi politik di Kabupaten Bojonegoro berkaitan dengan debat publik itu sampai saat ini tidak kunjung kondusif. Situasi itu bisa menjadi pertimbangan KPU Bojonegoro untuk tak melaksanakan debat publik.
“Yang penting, metode kampanye lain masih dapat dilakukan. Dan, Hari H Pilkada Bojonegoro 2024 tetap bisa dilangsungkan,” jelasnya.
Namun demikian, Rokib mengutarakan, idealnya Debat Publik Pilkada Bojonoegoro 2024 tetap digelar dan diikuti dua kubu cabup-cawabup. Agar, masyarakat tahu visi-misi dan program kerja cabup-cawabup.
“Masyarakat juga bisa tahu kapasitas cabup-cawabup dalam membuat gagasan dan membangun argumen,” pungkas pria yang kini berdomisili di Desa/Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro itu.
Terpisah, Ketua KPU Bojonegoro Robby Adi Perwira belum memberi banyak keterangan terkait hal ini. Robby sapaannya hanya menyebut, pelaksanaan Debat Publik Pilkada Bojonegoro 2024 kali kedua masih dikaji.
“Saat ini masih kami kaji. Masih kami perdalam,” tutur eks aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) yang dilantik menjadi Ketua KPU Bojonegoro pada Juni 2024 itu. [riz/red ]
Tag : Pilkada, Bojonegoro, debat
* Ingin Beli / Transaksi, Klik di Bawah Ini